Di Korea Selatan, Tongsis Tak Terdaftar Bisa Didenda

By , Selasa, 2 Desember 2014 | 12:30 WIB

Di Korea Selatan, penjualan 'tongkat narsis' yang memungkinkan orang untuk memotret dirinya sendiri dapat mengakibatkan denda sampai setara Rp334 juta jika gawai itu tidak terdaftar.

Badan pengelola radio Korea Selatan telah mengeluarkan panduan yang melarang penjualan peralatan yang di Indonesia disebut tongsis tak terdaftar.

Peraturan berlaku untuk tongkat narsis yang menggunakan Bluetooth untuk dapat mengambil gambar dari jauh.

Badan itu mengatakan tongsis yang tidak terdaftar mungkin dapat mengganggu peranti lainnya yang menggunakan frekuensi radio yang sama.

Tongkat narsis yang panjangnya sepanjang lengan sangat populer dan versi yang paling canggih menggunakan teknologi radio jarak pendek untuk memicu tombol kamera telepon genggam.

(Baca juga Mengapa Peredaran "Tongsis" Diawasi di Korsel?)

Karena menggunakan Bluetooth, peranti ini dianggap sebagai 'peralatan telekomunikasi" dan harus diuji serta didaftarkan kepada badan Korea Selatan yang mengawasi gawai-gawai semacam itu, kata seorang pejabat di Kantor Manajemen Radio Pusat kepada kantor berita AFP.

"Pengumuman yang dikeluarkan hari Jumat lalu (28/11) hanya untuk memberi tahu masyarakat bahwa mereka harus berhati-hati mengenai apa yang mereka jual," kata pejabat tersebut.

Peraturan yang diterbitkan tersebut menyatakan hukuman penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada mereka yang membuat dan menjual tongsis yang tidak terdaftar.