Pemberhentian Kurikulum 2013, Efektifkah?

By , Selasa, 9 Desember 2014 | 18:46 WIB

Penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang telah diedarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke seluruh sekolah di Indonesia sejak Jumat (5/12) lalu, dinilai merepotkan pihak sekolah.

Tak hanya menunda, sekolah-sekolah juga diharapkan kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP 2006) terhitung mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, tercatat sebanyak 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai sekolah percontohan.

Ribuan sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. Sedangkan, pihak Kemendikbud mencatat saat ini ada 208 ribu sekolah di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan K13. 

Anies Baswedan mengungkapkan bahwa tidak ada satu kekurangan Kurikulim 2006 yang mengharuskan diganti menjadi Kurikulum 2013. Menurutnya Kurikulum 2006 justru memberi peluang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri, selain menggunakan kurikulum nasional.

"Ada keberagaman dan kebinekaan dalam Kurikulum 2006," ujar Anies.

Terkait putusan pemberhentian Kurikulum 2013, Anies menyatakan hal itu mulai berlaku pada awal tahun depan. "Mulai semester genap. Tahun pelajaran 2014-2015, mulai Januari. Pokoknya berhenti," ujar Anies.

Anis Baswedan mengaku pemberlakuan Kurikulum 2006 berpotensi menimbulkan masalah. Namun, kerugian yang dirasakan dunia pendidikan akan lebih besar jika Kurikulum 2013 tak dihentikan. “Kalau diteruskan, ongkosnya akan akan lebih mahal untuk murid. Ini kesempatan untuk koreksi,” katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 karena guru tidak siap, fasilitas sekolah minim, distribusi buku macet, serta evaluasi substansi dan implementasi Kurikulum 2013.

Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai dengan kembali pada Kurikulum 2006 adalah langkah mundur.

M Nuh menjelaskan, bukti Kurikulum 2013 tidak ada masalah secara substansi adalah dengan tetap diberlakukannya untuk 6.221 sekolah. Jika ada masalah, maka tentu tidak akan dipakai sama sekali.