Ketika perdebatan tentang penerapan Kurikulum 2013 (K-13) terus berlangsung, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan telah mengambil keputusan.
Ia hanya mengijinkan 6.221 sekolah melanjutkan K-13 dan menjalankan peran sebagai sekolah percontohan implementasi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sekolah yang telah menjalani K-13 selama tiga semester dapat tetap menjalankan kurikulum hingga hasil evaluasi keluar.
Anies juga menginstruksikan sekolah yang belum menerapkan K-13 selama tiga semster agar kembali menggunakan Kurikulum 2006. Penundaan K-13 akan efektif Januari 2015 mendatang.
Perihal pro dan kontra tentang K-13, Harian Kompas menggelar diskusi bertemakan “Mendudukan Persoalan dan Mencari Solusi Kurikulum 2013”, Jumat (12/12).
Jadi, ini rumit. Namun K-13 harus berhenti dahulu karena substansi bermasalah. Jika substansinya beres, baru boleh jalan.
Dari diskusi tersebut menghasilkan anggapan bahwa penundaan K-13 akan memberikan dampak luar biasa di lapangan. Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Budaya Hamid Muhammad berkata, “Sama-sama berat, baik sebelum atau menjelang K-13 dihentikan maupun setelah benar-benar dihentikan.” Permasalahan seperti buku teks serta pengaturan guru akan menjadi kendala penundaan K-13.
Sementara MS Sembiring mengungkap bahwa persiapan infrastruktur, kesiapan guru, dan buku menjadi sangat penting. “Karena jika dipaksakan dan tidak siap, akan menjadi mubazir,” ujarnya.
Persiapan guru
Sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2014/ 2015, para tenaga pengajar pun telah dipersiapkan agar mampu mengimplementasikan K-13. Dalam Diklat tersebut para guru dilatih mampu kreatif sehingga siswa menjadi lebih aktif, sesuai dengan misi K-13. Ketika itu, K-13 masih dianggap baru dan sempat menimbulkan kecemasan para pengajar.
Kurikulum 2013 yang mengutamakan pendidikan berkarakter, pemahaman serta skill lebih menuntut adanya kerja sama antara guru, siswa, sekolah, dan Pemerintah.
Hamid menambahkan, “Jadi, ini rumit. Namun K-13 harus berhenti dahulu karena substansi bermasalah. Jika substansinya beres, baru boleh jalan.”