Wisatawan di Pantai Kuta, Bali, mengapresiasi langkah Desa Adat Kuta yang melarang menyalakan mercon dan peluncuran kembang api pada malam Tahun Baru. Larangan ini diberlakukan terutama di permukiman penduduk dan titik-titik tertentu.
"Ya saya senang sekali, apalagi tamu saya sering merasa terganggu dengan bunyi mercon, peluncuran kembang api yang meledak, kadang banyak yang komplain. Tamu-tamu (wisatawan) merasa tidak nyaman," kata salah satu pemandu wisata, Ketut Andika di Pantai Kuta, pada Minggu (14/12).
Andika menuturkan, saat bulan Desember bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, seperti biasanya akan banyak wisatawan yang perlu pemandu seperti dia untuk mengantar ke berbagai destinasi wisata di Bali. Untuk itu, harus memberikan pelayanan yang memuaskan.
"Kita kan bekerja di pariwisata, harus tetap menjaga kenyamaann dan keamanan tamu-tamu kita yang berkunjung di Bali. Dengan adanya larangan menyalakan mercon pada malam pergantian tahun, ini upaya dari Desa Adat kuta yang harus dicontoh untuk desa adat lainnya," tegasnya.
Desa adat akan mengalokasikan dan mengarahkan peluncuran kembang api tahun baru terpusat di Pantai Kuta.
Ada tiga hal yang harus ditaati di kawasan Desa Adat Kuta terkait larangan menyalakan mercon pada malam tahun baru, di antaranya, dilarang menjual dan menyalakan mercon di kawasan Desa Adat Kuta, dilarang menyalakan dan meluncurkan kembang api di jalanan atau permukiman padat penghuni dan tempat yang berisiko bagi keamanan bersama.
Pelarangan ini disambut senang wisatawan. "Baguslah, saya senang dengan larangan ini. Ngeri juga kalau sampai kena mercon atau kembang api yang ukuran besar itu, jadi takut bukan?" kata Hermindia, salah satu wisatawan asal Palembang.
Akan tetapi, terkait larangan ini desa adat akan mengalokasikan dan mengarahkan peluncuran kembang api pada malam tahun baru di Pantai Kuta dengan zona tertentu dimulai pukul 22.00 hingga 02.00 WITA.