Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung 24 jam. Para pengendara motor pun harus mencari jalan alternatif untuk mencapai tujuannya selama 24 jam pula. Atas kebijakan ini, timbul pertanyaan, apakah pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalan protokol tersebut selamanya?
"Ya, bisa selamanya," ujar Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).
Irvan mengaku mendengar keluhan-keluhan masyarakat mengenai kebijakan ini. Masyarakat menilai, pengendara motor bukanlah penyebab kemacetan di jalan raya. Selain itu, tingkat kecelakaan tertinggi di Jakarta juga bukan terletak di Jakarta Pusat sebagai wilayah diterapkannya kebijakan ini.
Namun, kata Irvan, tujuan utama pembatasan sepeda motor bukan hanya hal itu. "Memang tidak buat macet, tetapi mereka yang membuat situasi lalu lintas tidak tertib," ujar Irvan.
Dia merujuk kepada pengendara motor yang sering melewati trotoar atau menerobos lampu merah. Karena itu, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur pengendara motor.
Irvan bercerita, dia mendapat laporan dari salah seorang pekerja di Jalan MH Thamrin. Pekerja itu mengirimkan sebuah foto kondisi Jalan MH Thamrin kemarin. "Pak, lihat, betapa indahnya jalan tanpa motor," ujar Irvan meniru perkataan pekerja itu.
Di luar alasan tidak tertibnya pengendara motor, Irvan juga menjelaskan alasan utama pelarangan motor ini berlangsung 24 jam, bahkan mungkin selamanya. Alasan utamanya adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing).
Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu.
Jika program ERP sudah terlaksana, artinya pengendara motor memang tidak bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat selamanya. "Ini ujung-ujungnya itu program ERP dan dalam aturannya sepeda motor tidak boleh diambil biaya retribusi. Makanya tidak bisa melintas," ujar Irvan.
Seperti efek domino, ini juga sekaligus untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi umum yang baik. Irvan mengatakan, itu juga menjadi salah satu tujuan kebijakan ini. Kebijakan pembatasan sepeda motor ini akan dievaluasi setelah program berjalan satu bulan.
Hal yang ikut dievaluasi adalah kebijakan pelarangan selama 24 jam itu. Irvan mengatakan, walau Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro memiliki tujuan akhir untuk menyukseskan program ERP, kebijakan ini tetap akan dievaluasi.