Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sementara itu, diketahui ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada hari Minggu (28/12). Pesawat QZ8501 berpenumpang 155 orang dan 7 awak ini bertolak dari Surabaya menuju Singapura pada hari tersebut. Tak lama setelah lepas landas, pesawat ini diduga jatuh di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan Tengah.
"Jadi ini pembekuan sementara izin rute AirAsia rute penerbangan Surabaya-Singapura," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A Batara dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (2/1).
Sanksi pembekuan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1DRJU-DAU-2015 per tanggal 2 Januari 2015. Kemenhub akan meninjau kembali sanksi tersebut telah Komite Nasional Keselamatan Transportasi menuntaskan hasil investigasi terkait insiden jatuhnya AirAsia QZ 8501.
"Sementara penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan AirAsia rute Surabaya - Singapura pp (pulang pergi) agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan," kata Barata.