Izin Operasi Surabaya - Singapura Dibekukan, AirAsia Mengaku Belum Tahu

By , Sabtu, 3 Januari 2015 | 08:24 WIB

Pembekuan sementara penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara ternyata belum diketahui oleh pihak Airasia. 

Padahal, pembekuan sementara rute tersebut berdasar hasil evaluasi dan investigasi dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015. 

"Belum tahu, saya belum tahu dan belum membacanya sendiri," jawab Direktur Safety and Scurity AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin saat di Media Center Posko DVI Polda Jatim, Jumat malam (2/1). 

Grafis kronologi penemuan jasad dan serpihan AirAsia QZ8501 di perairan di bagian utara Laut Jawa, yang berdekatan dengan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. (T Asyanti Syarif/Warsono/National Geographic Indonesia)

Berkali-kali, dia menyatakan tidak tahu, dan belum membaca secara langsung surat yang dikeluarkan Kemenhub tersebut. 

Meski dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, dan sempat diberitahu tentang tanggal pemberlakuan pembekuan rute AirAsia tujuan Singapura dari Surabaya, dia pun tetap menjawab belum tahu. 

"Yang mengeluarkan siapa, dan mulai kapan?" tanyanya. 

Informasinya, surat pembekuan itu dikeluarkan berdasar hasil evalusi dan investigasi. Pembekuan izin rute ini dilakukan karena PT AirAsia Indonesia dinilai melanggar persetujuan rute penerbangan tersebut.