Kemenhub: Pisahkan Antara Investigasi Kecelakan dan Pelanggaran Izin Rute

By , Senin, 5 Januari 2015 | 14:15 WIB

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo menegaskan tidak ingin isu jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, disamakan dengan pembekuan rute AirAsia dari Singapura ke Surabaya. Menurut Djoko hal tersebut adalah dua hal yang berbeda.

"Mohon dipisahkan investigasi kecelakaan penerbangan dengan pelanggaran izin rute," ujar Djoko di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1).

Djoko memaparkan Kementerian Perhubungan tidak mengurusi masalah korelasi antara jatuhnya pesawat AirAsia dengan pembekuan rute Surabaya ke Singapura. Menurut Djoko, pihak yang mempunyai kewenangan untuk menggabungkan dua isu tersebut adalah KNKT.

"Kalau ada korelasinya biar KNKT yang melakukan pengkajian," ungkap Djoko.

Djoko memaparkan izin kontrol dan rute penerbangan akan diaudit kembali oleh Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini jadwal yang diberikan maskapai melalui rute yang dijual untuk penumpang, dengan izin yang diajukan ke Kementerian Perhubungan akan dicocokkan kembali.

"Izin control harusnya kita tahu, dari Otoritas Bandara bisa dari penelitian lapangan mencocokkan data internet untuk marketing dengan data yang kita berikan, salah dimana, tidak nyambungnya dimana," papar Djoko.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah membekukan rute penerbangan AirAsia Indonesia dari Surabaya ke Singapura. Alasannya AirAsia Indonesia salah mengambil jadwal penerbangan yang seharusnya Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, tapi Indonesia AirAsia mengambil Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.