Otoritas Bandara Juanda Surabaya Nyatakan Penerbangan QZ8501 Adalah Ilegal

By , Senin, 5 Januari 2015 | 18:10 WIB

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia pada Minggu adalah legal. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.

"AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal," ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1) sore.

Praminto meralat pernyataannya setelah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara pada Senin siang.

Praminto tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait izin terbang tersebut. Yang jelas, izin tersebut diajukan oleh maskapai penerbangan ke Dirjen Perhubungan Udara. Izin penerbangan ini diperbarui setiap enam bulan, bergantung pada musim.

"Nantilah saya bicara lagi. Yang jelas saya sampaikan ralat dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Praminto mengatakan, AirAsia sudah melakukan semua prosedur yang dibutuhkan dalam mengajukan slot waktu penerbangan. Hal ini terkait penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura. Menurut dia, penerbangan AirAsia pada Minggu bukanlah ilegal, melainkan legal.

Pernyataannya ini bertolak belakang dengan tudingan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu ilegal.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Adapun pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata terbang pada Minggu 28 Desember 2014.