Kebutuhan untuk mendapat donor mata di Indonesia cukup tinggi. Donor mata dibutuhkan untuk menggantikan bagian mata yang telah rusak seperti kornea hingga mata yang mengalami kebutaan.
Ketua Bank Mata Indonesia Tjahjono D Gondhowiardjo mengatakan, jumlah warga di DKI Jakarta saja yang mendaftar untuk mendapat donor mata tak pernah kurang dari 50 orang. Sayangnya, jumlah pendonor mata di Indonesia masih sangat sedikit.
“Kalau bicara donor mata di Indonesia, maka sangat menyedihkan bahwa terus terang kita masih tergantung luar negeri. Jumlah yang menjadi donor mata di Indonesia masih sangat sedikit dibanding populasi,” ujar Tjahjono di Jakarta Eye Center, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (8/1) kepada Kompas Health.
Ia mengatakan, jumlah orang di Indonesia yang telah terdaftar bersedia menjadi donor mata sebenarnya lebih dari 25 ribu orang. Namun, kesiapan mata yang akan didonorkan sangat sedikit. Hal ini biasanya terjadi karena pihak keluarga tidak memberitahukan kepada bank mata jika pendonor mata telah meninggal dunia dan siap diambil bagian matanya.
Dalam satu tahun, lanjut Tjahjono, dokter mata di seluruh Indonesia pun paling banyak hanya melakukan 120 operasi. Operasi itu juga baru dapat dilakukan setelah menunggu donor mata yang cukup lama, termasuk dari luar negeri. Sementara itu, Amerika Serikat dapat melakukan operasi cangkok mata mencapai 40.000 orang per tahun.
“Dalam hal ini kita malu karena kita memang tidak bisa menggalang kemampuan teman-teman untuk mau bersama. Masih belum terpanggil untuk betul-betul menjadi donor mata,” ujar dokter spesialis mata yang berpraktek di JEC Kedoya ini.
Untuk mengatasi kekurangan donor mata ini, Bank Mata Indonesia bekerja sama dengan bank mata dunia. Sementara itu, orang-orang yang mampu secara ekonomi akhirnya pergi ke luar negeri untuk mendapat donor mata. Ada pula yang telah menyetorkan dana untuk dicarikan donor mata dari luar negeri. Untuk mendapat donor mata dari luar negeri, mereka bisa merogoh kocek mencapai Rp 17 juta per mata.
Tjahjono mengatkan, beberapa negara mengatasi kekurangan donor mata dengan membuat undang-undang. Dalam undang-undang tersebut, setiap warga negara yang meninggal dunia, bagian matanya akan langsung didonor, kecuali yang menyatakan penolakan.
“Di Filipina misalnya, jika ada orang yang mengalami kecelakaan, dalam waktu 6 sampai 12 jam boleh donor kornea. Jadi jumlah donor meningkat,” pungkasnya.