Batas Waktu Operasi Pencarian AirAsia Belum Ditetapkan

By , Senin, 12 Januari 2015 | 19:00 WIB

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai tenggat atau batas waktu operasi pencarian dan pengangkatan serpihan mau pun korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Pesawat rute Surabaya-Singapura itu jatuh di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 28 Desember 2014.

Menurut dia, tenggat waktu akan diputuskan dalam rapat evaluasi tim SAR gabungan. Basarnas juga akan berkomunikasi dengan keluarga korban.

"Mengenai langkah itu, saya harus bertemu keluarga korban dulu, berbicara dengan mereka pakai hati. Kami akan dahulukan harapan keluarga, kami coba berdiri di hati mereka," kata Soelistyo, ditemui di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Ia menekankan, meskipun nantinya operasi inti yang telah berjalan selama 16 hari dihentikan, tak berarti proses pencarian dihentikan secara total.

"Nanti, kalau sampai operasi pokok ini saya hentikan, itu bukan berarti operasi pencarian berhenti sama sekali. Saya akan melanjutkan operasi harian Basarnas dengan kekuatan milik kita sendiri," ujar Soelistyo.

Operasi harian, lanjut Soelistyo, akan tetap berjalan seperti biasa. Perbedaannya, hanya Basarnas yang bergerak tanpa melibatkan banyak pihak. Ia menjelaskan bahwa Basarnas memiliki standar operasi tersendiri yang disesuaikan dengan pertimbangan hasil evaluasi.

Hingga hari ke-16, proses pencarian dan evakuasi pesawat AirAsia QZ8501 masih berlangsung. Sebanyak 48 jenazah dari total 162 penumpang dan awak pesawat telah ditemukan. Sementara, pada Senin pagi, penyelam TNI Angkatan Laut berhasil mengangkat FDR (Flight Data Recorder), salah satu bagian dari kotak hitam pesawat.