Analisis Kotak Hitam AirAsia Dinanti

By , Rabu, 14 Januari 2015 | 13:42 WIB

Tim SAR Terpadu sudah menemukan serta mengangkat perekam suara kokpit (CVR) pesawat AirAsia QZ8501 dari dasar Laut Jawa, Selasa (13/1).

"Yang kami perlukan sudah 100 persen," ujar Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi di Posko Utama SAR Pesawat AirAsia QZ8501, Basis Operasional Pangkalan AU Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa sore.

Temuan CVR tersebut melengkapi materi untuk analisis kecelakaan pesawat yang membawa 162 orang (155 penumpang dan 7 kru) itu. Pesawat bernomor registrasi PK-AXC itu jatuh pada Minggu, 28 Desember 2014.

Senin lalu, tim pencari juga menemukan dan mengangkat perekam data penerbangan (FDR). Dengan adanya FDR dan CVR, komponen di dalam kotak hitam, maka materi untuk analisis kecelakaan pesawat itu sudah komplet.

FDR kini berada di KNKT di Jakarta. FDR dibuka Selasa pagi. Modul yang memuat data sedang dikeringkan sebelum diunduh untuk dianalisis. Perlakuan serupa berlaku untuk CVR.

KNKT diberi waktu dua belas bulan untuk menyelesaikan laporan final analisis kecelakaan. Jika belum selesai, diberikan waktu 12 bulan tambahan. Laporan final akan diunggah ke situs internet KNKT demi kepentingan publik.

Menurut Tatang, terlalu dini jika mengutarakan spekulasi penyebab kecelakaan pesawat tersebut. Hasil penyelidikan KNKT tak bertujuan menyalahkan, meminta ganti rugi, atau menyeret suatu pihak ke pengadilan.

Hasil penyelidikan KNKT untuk perbaikan dalam sistem penerbangan, antara lain produsen pesawat, maskapai, dan penyedia jasa penerbangan. Utamanya, agar kejadian itu tak berulang.

Kata Tatang, tugas KNKT adalah lima hari sejak kecelakaan, pesawat itu dinotifikasikan kepada negara yang berkepentingan: negara produsen pesawat, mesin atau komponen, asal, tujuan, serta yang warganya menjadi korban. Lalu, 30 hari dari waktu kecelakaan, KNKT wajib membuat laporan faktual yang tidak boleh terdapat analisis.

Sekitar sembilan bulan dari laporan faktual, KNKT harus mengeluarkan draf laporan akhir yang dalam 60 hari berikutnya harus mendapatkan tanggapan dari negara yang berkepentingan untuk laporan final.

Di Jakarta, Ketua Tim Investigator AirAsia QZ8501 Mardjono Siswosuwarno, Selasa, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR menjelaskan, KNKT dan otoritas keselamatan Prancis (Bureau d'Enquêtes et d'Analyses pour la Sécurité de l'Aviation Civile) bekerja sama membaca data dari kotak hitam.