Pro dan Kontra Hukuman Mati

By , Selasa, 20 Januari 2015 | 14:00 WIB

Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik di internasional maupun nasional.

Eksekusi di Indonesia terhadap enam terpidana mati perkara narkoba yang dilakukan pada Minggu (18/1) merupakan pesan bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak tegas dan tidak kompromi dalam memberantas kejahatan narkoba.

Indonesia, termasuk negara yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum positifnya. Hal ini terlihat baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau diluar KUHP (undang-undang pidana khusus). Selain Indonesia, Tiongkok menempati urutan pertama yang menerapkan kasus hukuman mati, dan disusul oleh Iran.

Eksekusi mati yang diterapkan di Indonesia hanya sebuah bentuk pelaksanaan penegakan hukum biasa dari sebuah negara berdaulat dan demokratis.

Alternatif dari hukuman mati adalah satu hukuman yang dianggap dapat memberikan efek jera tanpa harus menghilangkan nyawa yaitu hukuman seumur hidup. Namun, penerapan hukuman ini harus sangat ketat agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu.

Eksekusi mati yang paling tidak “manusiawi”

Zaman dahulu, ada beberapa hukuman mati yang tidak "manusiawi", yang menambah kontroversi hukuman tersebut. Berikut daftar terpidana hukuman mati yang tidak manusiawi.

Jesse Tafero, terpidana atas tuduhan pembunuhan, dieksekusi mati menggunakan kursi listrik di Florida, Amerika Serikat, Jumat 4 Mei 1990. Kursi listrik untuk eksekusinya rusak tiga kali dan menyebabkan api muncul di atas kepala pria berusia 43 tahun itu.

Bukan cuma Tafero yang tewas dengan cara tidak manusiawi. Terpidana lain Horace F Dunkins, juga mengalami nasib sama ketika kursi listrik yang mencabut nyawanya rusak di Alabama. Butuh waktu 19 menit untuk Dunkins tewas.

Terpidana Allen Lee "Tiny" Davis yang berbobot 156 kilogram bahkan berteriak kesakitan dengan darah mengucur ke baju ketika eksekusi dengan kursi listrik di Florida tahun 1998. Darah itu berasal dari hidung Davis.

Selain itu, kematian Jimmy Lee Gray, terdakwa penculik, pemerkosa, dan pembunuh anak berusia tiga tahun. Lee Gray terkesiap, berteriak, dan membenturkan kepalanya ke pipa besi saat tengah dieksekusi. Ia baru tewas sepuluh menit kemudian dengan gas sianida yang perlahan menggerogoti tubuhnya.

Cara paling "manusiawi" untuk hukuman mati

Dari sekian banyak metode, saat ini umumnya tinggal empat macam hukuman mati yang masih digunakan di negara-negara yang masih menerapkan hukuman ini. Suntikan, kursi listrik, tembak, dan tiang gantung merupakan 4 cara mati yang dianggap "manusiawi".

Penelitian ilmiah yang dipublikasikan di Medicalnewstoday.com menyatakan bahwa metode suntik mati adalah jenis hukuman yang paling tidak menyakitkan. Terpidana diikat di sebuah tempat, kemudian anggota tim eksekusi menempatkan sensor di tubuhnya. Ekskusi dilakukan menggunakan dua jarum. Jarum pertama adalah jarum utama, jarum lainnya berfungsi sebagai cadangan. Jarum disuntikkan ke pembuluh nadi di lengan. Setelah itu, selang yang menghubungkan jarum dengan cairan mematikan dipasang.

Suntikan yang dipakai untuk eksekusi mati berisi tiga macam cairan yang meliputi anestesi, pelumpuh otot, dan penghenti jantung. Anestesi dipakai agar terpidana kehilangan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa ketika meninggal akibat cairan yagn menghentikan denyut jantung.