Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan program standardisasi museum pemerintah dan swasta di Indonesia. Target standardisasi pada tahun 2015 adalah 100 museum, yang kemudian dilanjutkan dengan revitalisasi.
Standardisasi museum mulai tahun 2014 dilakukan terhadap 120 dari total 400 museum se-Indonesia. Hasilnya, sebanyak 40 museum masuk kelompok A, 55 museum masuk kelompok B, dan 25 museum masuk kategori C. Untuk tahun 2015, program mencakup 100 museum.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto mengatakan, standardisasi museum bertujuan merancang strategi pengelolaan museum sesuai dengan kebutuhan. Jika satu museum masuk kategori C, misalnya, berarti masih banyak yang diperbaiki dan ditingkatkan sehingga bisa naik menjadi kategori B. Standardisasi ini juga berguna untuk merancang anggaran untuk revitalisasi museum.
”120 museum yang sudah dikategorisasi itu perlu direvitalisasi, berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia permuseuman dan manajemen koleksi,” ujar Harry di Jakarta, Senin (19/1).
Untuk program standardisasi museum, telah dibentuk tim yang berisi para tokoh, pakar, dan pemerhati permuseuman. Mereka akan memantau, mengamati, juga bertanya jawab dengan pengelola museum hingga akhirnya bisa diperoleh kesimpulan standar suatu museum.
Menurut museolog Kartum Setiawan, penentuan standar museum A, B, dan C bisa dikelompokkan berdasarkan bangunan dan ruang, organisasi, visi dan misi, serta tujuan museum.
Independen
Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana mengatakan, standardisasi museum sebaiknya tidak dilakukan pemerintah, tetapi badan atau lembaga independen dan melibatkan media massa. Pemerintah cukup memberikan anggaran.
”Penilaian harus betul-betul serius, pengategorian bisa independen dan objektif. Jangan yang membuat standar, yang membiayai, dan nanti yang memberi award (penghargaan) juga pemerintah,” katanya.