Jamaika Juga Legalisasi Ganja

By , Kamis, 22 Januari 2015 | 16:19 WIB

Kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi pemilikan mariyuana dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian—yang menggunakan dedaunan itu untuk kepentingan keagamaan—akan bisa mengisapnya secara sah.

Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, perjualbelian, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan. Namun, di sisi lain, undang-undang itu memuat larangan merokok ganja di tempat umum.

Senat negara di kawasan Karibia itu akan membahas undang-undang itu lagi pekan ini untuk memberikan persetujuan akhir.

Selama puluh tahun, negara-negara di Amerika Tengah, Amerika Selatan serta Karibia keteteran dalam menghadapi dampak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika dan obat bius.

Kokain dan ganja yang diproduksi di kawasan itu diangkut ke berbagai negara dan banyak orang jadi pecandu. Banyak pemerintah yang mulai menyadari bahwa langkah keras dan penggerebekan terhadap penggunaan narkoba tak menemui sasaran.

Langkah dekriminalisasi ganja untuk penggunaan khusus dan terbatas mulai dilihat sebagai langkah yang lebih tepat.

Di Meksiko, Kolombia, dan Argentina, kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas tak lagi dianggap pelanggaran hukum sejak beberapa tahun. Bahkan Argentina akan lebih melonggarkan lagi pembatasan pemilikan ganja.

Kemudian di Guatemala, Presiden Otto Perez Molina melakukan langkah untuk melegalisasi mariyuana dan kemungkinan beberapa jenis narkoba lain.

Cile dan Kosta Rika juga sedang membahas kebijakan tentang penggunaan mariyuana untuk kepentingan medis.

Sedangkan Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan budidaya, penjualan dan pengedaran mariyuana mulai tahun lalu.