Norwegia Tunggu Sikap Pemerintah Mengenai Kelanjutan REDD

By , Jumat, 30 Januari 2015 | 11:02 WIB

Pemerintah Norwegia menunggu sikap Indonesia terkait dengan kelanjutan kerja sama kedua negara setelah pembubaran Badan Pengelola Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengambil alih tugas dan fungsi badan itu diharapkan segera menyelesaikan struktur kelembagaannya.

"Kami akan senang REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus) bisa dilanjutkan. Saya kira lebih segera, lebih cepat kita mulai kerja. Kami mengerti, reorganisasi besar seperti itu butuh waktu," kata Stig Traavik, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Kamis (29/1), di Jakarta.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KLHK, BP REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim dilebur ke KLHK. Keberadaan BP REDD+ jadi jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memenuhi nota kesepakatan (Letter of Intent) Indonesia-Norwegia pada 2010.

Dalam nota itu, Indonesia harus menyiapkan lembaga khusus pengelola REDD+ yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun Norwegia menjanjikan 1 miliar dollar AS bagi Indonesia untuk persiapan hingga aplikasinya.

Terkait peleburan itu, Stig Traavik menyatakan amat menghormati perubahan organisasi yang dilakukan pemerintah. Peleburan atau pemisahan organisasi dinilai hal lumrah dan juga terjadi di negaranya. Ia tak bersedia berkomentar lebih lanjut apakah kebijakan itu akan mengubah nota kesepakatan sebelum berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia.

"Kami terbuka dengan pemikiran Indonesia untuk mempromosikan pertumbuhan hijau dan REDD+. Hal yang penting adalah bagaimana Indonesia akan mencapai sasaran," katanya.

Tak sesuai

Heru Prasetyo dalam seminar bertemakan Suara Anda Menentukan Kelestarian Hutan Indonesia, di Universitas Atma Jaya, Jakarta. (27/2)

Secara terpisah, mantan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo menjelaskan, nota kesepakatan menyatakan perlu lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi program REDD+ serta langsung melaporkannya kepada Presiden.

Di sisi lain, perpres menyebutkan KLHK bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Artinya, KLHK tidak memenuhi syarat menjadi lembaga yang disebutkan dalam nota kesepakatan. Sebab, bukan lembaga khusus yang berkoordinasi terkait dengan perkembangan dan implementasi REDD+," katanya.