Usaha tambak marak di pantai selatan Yogyakarta, mulai Kulon Progo hingga Bantul. Di beberapa lokasi, tambak di tepi laut menabrak kawasan sempadan pantai. Tambak-tambak juga dibangun di sempadan jalan lintas selatan dan sempadan sungai-sungai yang bermuara di pantai.
Tanaman cemara udang yang sebelumnya banyak dijumpai dibabat. Pertanian gumuk pasir di pesisir selatan Kulon Progo juga mulai terdesak. Di pantai selatan Bantul, tambak udang mengancam keberadaan gumuk pasir barchan yang dijadikan kawasan lindung Geoheritage oleh Badan Geologi sejak tahun 2014.
Sunarto, ahli gumuk pasir yang juga Guru Besar Fakultas Geografi, UGM, dihubungi Selasa (3/2), mengatakan, gumuk pasir barchan khas karena bentuk bulan sabit hanya ada di Parangtritis-Parangkusumo. Tipe itu biasanya terbentuk di gurun pasir.
”Gumuk pasir ini terbentuk karena ada lorong angin alami yang hanya ada di Parangkusumo. Usaha tambak yang mengubah bentang alam jelas menjadi ancaman bagi keberlangsungan gumuk pasir,” katanya.
Tambak udang, menurut Sunarto, secara ekonomi memang menguntungkan petani. ”Tetapi, lokasinya jelas melanggar sempadan pantai, sempadan sungai, dan sempadan jalan,” ujarnya.
Menurut penelitian Sunarto, aktivitas tambak udang tersebut juga berpotensi merusak ekologi. Tambak udang butuh air payau. Air asinnya diambil dari laut, sebagian dengan mengebor tanah. Air tawarnya juga diambil dari tanah dengan cara mengebor.
”Padahal, ketersediaan air tawar di pesisir selatan Jawa sangat terbatas karena hanya dari air hujan sehingga penggunaannya harus hati-hati,” katanya.!break!
Limbah
Kerusakan lingkungan yang paling mengkhawatirkan, menurut Sunarto, berasal dari limbah air payau di sekitar tambak sehingga menyebabkan terjadinya intrusi air asin. ”Jika tidak segera ditertibkan menyebabkan bencana ekologi seperti di pantai utara Jawa. Ekologi gumuk pasir terkenal sangat rapuh,” ujarnya.
Tambak itu juga mengancam kelestarian gumuk pasir, yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi karena kekhasannya.
Siti Khoiriyah, Kepala Seksi Konservasi Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kulon Progo, mengatakan, usaha tambak udang yang marak di pesisir itu tidak berizin.
”Seharusnya ditertibkan karena menabrak sempadan pantai dan bisa merusak lingkungan,” katanya.
Selain merusak lingkungan, tambak itu juga memicu konflik dengan petani gumuk pasir.
Isyanti, petani gumuk pasir dari Desa Karangseu, Kecamatan Galur, Kulon Progo, mengatakan, para petani di desanya sepakat melarang praktik tambak udang di wilayah mereka.
”Pernah ada yang buat di desa kami, tetapi kami tutup. Jika dibiarkan, petani tidak akan bisa menanam lagi karena tanahnya menjadi rusak,” katanya.