Pengadilan di Hong Kong telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan Tung (44) dalam kasus penyiksaan berat pekerja domestik asal Indonesia. Law Wan Tung dinyatakan bersalah atas 18 dakwaan, termasuk penyiksaan dan penghinaan.
Pekerja rumah tangga itu, Erwiana Sulistyaningsih, menyita perhatian internasional pada tahun lalu, ketika dia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit. Dalam kesaksiannya di pengadilan Desember lalu, dia mengatakan telah dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah.
Foto Erwiana yang berada di rumah sakit dengan luka parah memicu protes para buruh migran lainnya di Hong Kong, serta desakan kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Erwiana masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh menurut TIME. (Lihat dalam: Buruh Migran yang Melawan)
Dalam jumpa pers di Hong Kong setelah putusan bersalah, Erwiana menuturkan tidak akan bekerja sebagai pekerja domestik lagi.
Berikut kronologi penyiksaan ErwianaMei 2013Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran asal Ngawi, Jawa Timur, berangkat ke Hongkong. Erwiana ditampung di agen penyalur tenaga kerja, Chans Asia Recruitment Centre. Lewat Chans, Erwiana disalurkan ke rumah majikan bernama Law Wan Tung, seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama dua anak remaja. Law Wan Tung suka menganiaya. Setiap kesalahan Erwiana berujung pada kekerasan.
Juni 2013Erwiana melarikan diri dengan bantuan tenaga keamanan gedung dan mengadu kepada agen penyalur Chans. Lewat agen, Erwiana dimediasi dengan majikannya dan kembali ke rumah Law Wan Tung. Namun perlakuan Tung tak berubah. Selain kasar, Tung memaksa korban bekerja 21 jam dalam sehari. Erwiana dijatah sehari makan sekali dan roti dua kali. Selama bekerja, Erwiana tak menerima gaji, hak libur, dan hak perlakuan layak. Hanya dijanjikan akan dibayar setelah habis masa kontrak.
9 Januari 2014Tiba-tiba majikan Erwiana mengantarkannya ke bandara dan mendampingi di ruang tunggu setelah check-in.
20 Januari 2014Law Wan Tung ditangkap aparat Hongkong saat pemeriksaan imigrasi bandara.
22 Januari 2014Law Wan Tung secara resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Juga didakwa melakukan intimidasi dan penyerangan kepada dua pekerja domestik lainnya.
25 Februari 2014Tim advokasi dari Hongkong mendatangi Erwiana untuk mengumpulkan informasi.
10 Februari 2015Law Wan Tung didakwa bersalah oleh pengadilan Hongkong dan terancam hukuman 7 tahun penjara.