Hiu paus atau Rhincodon typus yang terjebak di kanal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton di Probolinggo akhirnya mati pada Selasa (10/2). Upaya penyelamatan telah dilakukan, tetapi gagal menyelamatkan satwa langka itu.
Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, Rabu (11/2) malam, menyampaikan kronologi terjebaknya hiu, upaya evakuasi, hingga saat kematian.
Berikut kronologinya:
- 31 Januari 2015: Hiu paus diketahui masuk ke dalam kanal PLTU Paiton.
- 2 Februari 2015: Manajemen PLTU Paiton melapor ke Dinas KP Probolinggo. Pada tanggal yang sama, Dinas KP Probolinggo meminta bantuan ke BPSPL Denpasar.
- 3 Februari 2015: Tim dari BPSPL Denpasar bersama dengan DKP Probolinggo, DKP Prop Jatim, dan Universitas Brawijaya melakukan pertemuan koordinasi dengan manajemen PLTU Paiton.
- 4-5 Februari 2015: Dilakukan pengamatan setiap 3 jam untuk menentukan pola penyelamatan yang memungkinkan.
- 6-8 Februari 2015: Dicoba mengarahkan agar hiu paus dapat keluar ke arah laut dengan memanfaatkan perubahan pola arus pasang surut. Hiu paus sempat bergerak ke arah laut dari kanal 7 ke arah kanal 3.
- 9 Februari 2015: Hiu paus kembali terseret ke posisi awal di sekitar kanal 7.
- 10 Februari 2015: Hiu paus ditemukan mati di sekitar kanal 7. Pada hari yang sama, dilakukan evakuasi pengangkatan hiu paus. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dari WWF Indonesia dan Universitas Brawijaya.
- 11 Februari 2015: Dilakukan pertemuan evaluasi dan penyusunan rekomendasi mitigasi ke pihak manajemen PLTU Paiton agar kejadian serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.
Marine Species Coordinator WWF Indonesia Dwi Suprapti yang terlibat observasi hiu, Selasa kemarin mengatakan, kematian hiu dipicu oleh luka sayatan dan waktu terjebak yang lama.
Menurut Dwi, luka disebabkan oleh benda tajam. Waktu terjadinya luka belum diketahui, bisa sebelum atau sesudah terjebak. Luka memicu melemahnya daya tahan tubuh serta infeksi jamur.
Hiu paus tergolong binatang dilindungi di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.