Bagi pengguna jasa transportasi udara, keterlambatan penerbangan pesawat atau delay sering membuat jengkel. Terlebih lagi, informasi yang diberikan maskapai kadang tak mampu memberi penjelasan utuh atas kejadian delay tersebut.
Akibatnya, banyak penumpang yang adu mulut dengan petugas bandara. Bahkan, ada pula yang mengamuk. Untuk merespons masalah tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sedang mempersiapkan kebijakan untuk mengurangi kejadian keterlambatan penerbangan tersebut.
"Pak Jonan sedang mengkaji aturan tentang pesawat cadangan yang siap terbang, yang harus disediakan maskapai," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/2).
Sebenarnya, terkait keterlambatan penerbangan, sudah ada aturan yang mesti dilakukan maskapai. Pertama, maskapai harus terbuka memberi informasi kepada penumpang tentang situasi yang terjadi.
"Harus ada petugas dari maskapai yang hadir di tengah penumpang untuk memberi penjelasan dan mengondisikan situasi agar tetap kondusif. Jangan sampai penumpang dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian," kata Hadi.
Kedua, lanjut Hadi, hak-hak penumpang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Artinya, maskapai wajib memberikan hak-hak penumpang, misalnya sarana penginapan, apabila penerbangan baru dilakukan esok harinya. Meski begitu, Jonan mengetahui bahwa itu belum cukup.
Oleh karena itu, dia sedang mengkaji aturan tentang cadangan pesawat. Meski begitu, terkait bagaimana teknisnya, hal itu masih akan dikaji. "Berapa jumlah pesawat cadangan dan bagaimana mekanismenya, masih akan dikaji dan dibahas bersama pihak-pihak terkait," kata dia.