Ke-28 negara anggota Uni Eropa hari Senin (2/3) memberi persetujuan akhir bagi peraturan yang akan mewajibkan konsumen menggunakan tas dengan bahan lebih kokoh dan dapat digunakan kembali, atau menghadapi biaya ekstra.
Negara-negara anggota diwajibkan untuk mengurangi penggunaan tas plastik tipis hingga 80 persen sebelum tahun 2025, tetapi mereka diberi pilihan mengenai cara mencapai target tersebut.
Anggota Parlemen Eropa dari Partai Hijau Denmark mendorong legislasi itu melalui parlemen dan menyebut pengesahannya sebagai suatu terobosan bersejarah dalam menangani masalah limbah plastik. Ini menandai pertama kalinya ada langkah-langkah mengikat di seluruh Uni Eropa mengenai suatu masalah.
Lima tahun silam, seorang warga Uni Eropa menggunakan rata-rata 198 tas plastik tipis.