Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk panel untuk meneliti aduan masyarakat terkait konten-konten di situs-situs, ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Hal ini dilakukan menyusul adanya protes dari tujuh situs yang diblokir oleh Kemenkominfo pada hari Senin (30/03).Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa panel yang akan dibentuk tersebut diharapkan dapat menyelidiki aduan berbagai pihak."Panel ini terdiri dari tokoh masyarakat, orang yang ahli di bidang masing-masing untuk melakukan penilaian dan melakukan rekomendasi atas konten-konten yang dianggap negatif seperti yang terkait dengan pornografi, SARA, child abuse (kekerasan pada anak) misalkan," jelas Rudiantara kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.
Sementara itu, juru bicara situs-situs Islam yang diblokir tersebut, Mahladi mengatakan, "Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung ISIS itu tidak benar" seperti dikutip Hidayatulah.com.
Menanggapi hal ini, Warijon dari BNPT mengatakan siapa pun dapat mengaku bahwa konten situs mereka tidak berbahaya.
Namun, BNPT bertindak berdasarkan aduan masyarakat dan sudah menyelidiki situs-situs tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, ujar Warijon.
Kriteria radikal
BNPT memiliki kriteria dalam menilai sebuah situs sebagai radikal.
"Dasarnya itu takfiri (mengkafirkan orang lain), radikalisme, mengajak orang untuk bergabung ke ISIS. Tapi tidak semua situs Islam itu diblokir. Hanya yang membawa paham-paham radikal," kata Warijon.
Meski di media sosial pemblokiran situs-situs tersebut menuai pro dan kontra, namun peneliti hukum dunia maya Margiono mengatakan Kemenkominfo memiliki dasar hukum yang kuat untuk memblokir situs-situs tersebut.
"Itu kan ada mandat di beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang ITE yang memberi mandat pada Kemenkominfo untuk melakukan pengendalian konten-konten yang berbahaya seperti pornografi, perjudian dan yang mengandung atau menyarankan kekerasan atau konflik Suku Ras dan Agama," kata Margiono.
Namun Margiono menegaskan bahwa bila ada pengelola situs yang diblokir tidak setuju dengan langkah yang diambil oleh Kemenkominfo, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jika pengadilan memutuskan situs tersebut memang tidak mengandung konten ilegal, maka Kemenkominfo harus segera membuka situs tersebut kembali.