Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

By , Kamis, 7 Mei 2015 | 10:45 WIB

Polisi di Surabaya akan memperketat pemeriksaan barang-barang milik penumpang kapal yang merapat di pelabuhan, setelah penangkapan tersangka penyelundupan burung kakaktua jambul kuning pada Senin (04/05).

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Lily Djafar mengatakan pemeriksaan ketat terutama untuk barang-barang milik penumpang kapal dari Maluku, Sulawesi dan Papua, yang menjadi habitat asli burung-burung langka.

"Kami akan bekerja sama (dengan otoritas pelabuhan) untuk memeriksa secara lebih ketat barang-barang yang naik kapal untuk mencegah penyeludupan satwa langka," jelas Lily.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan kakaktua jambul kuning sebagai salah satu satwa yang dilindungi.

Dia mengatakan selama satu setengah bulan terakhir tiga kasus penyeludupan satwa langka ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya, di antaranya jalak bali.

!break!

Ancaman hukuman lima tahun

Senin lalu, kepolisian menangkap seseorang berinisial MY yang diduga sebagai pelaku penyelundupan kakaktua, ketika turun dari kapal asal Makassar yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

MY yang merupakan warga Mojokerto Jawa Timur tertangkap membawa dua ekor burung kakaktua jambul kuning.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kapal, petugas polisi menemukan 21 burung kakaktua jambul kuning yang dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

"Kepala burung ditaruh di bagian tutup atas agar tidak bersuara keras, sementara bagian ekor dijepit pada bagian pangkal botol," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aldy Sulaiman, kepada kontributor BBC Indonesia di Surabaya.

"Ketika diinterogasi tersangka sejauh ini tidak mengakui puluhan burung yang berada di dek kapal itu merupakan miliknya dan mengatakan kakaktua yang dibawanya berasal dari temannya di Ambon dan akan dijual di pasar burung Surabaya," tambah dia.

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan diperkirakan burung-burung ini akan dibawa ke Jakarta.

Tersangka terancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.