Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya prihatin atas kasus penyelundupan kakatua jambul kuning di Surabaya, Jawa Timur. Siti menyebut kakatua jambul kuning dengan nama Jacob, sesuai nama aslinya di Maluku Tenggara. Ia pun menyerukan penyelamatan hewan langka tersebut.
"'Save Jacob Jambul Kuning'. Kenapa Jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu, orang sebutnya Jacob," ujar Siti Nurbaya, di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5).
Siti mengatakan, ada tiga posko yang disiapkan untuk mencegah penyelundupan burung tersebut, di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Kantor Mandala Wanabakti, dan Kantor Rehabilitasi Tegal Alur. Posko-posko itu dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakak tua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah.
"Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan. Dengan respons masyarakat yang seperti itu saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakak tua jambul kuning," ujar Siti.
Siti mengatakan, burung kakatua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan. Setelah proses rehabilitasi selesai, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.
Terkait kasus penyelundupan kakatua jambul kuning, Siti mengatakan, seharusnya hukuman bagi penyelundup diperberat. Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, sanksi bagi penyelundup masih tergolong ringan. Padahal kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia.
"Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," ujar Siti.
Sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakak tua yang dijual dengan harga kurang lebih Rp 13 juta itu ditemukan dalam botol minuman mineral plastik.
Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakatua tua jambul Kuning yang tersisa.
Lebih dari 10.000 burung beo, termasuk lories dan kakatua, yang ditangkap dari alam di Halmahera Utara, Indonesia, setiap tahun untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa liar internasional Sekitar 40 persen dari burung mati selama proses penyelundupan ilegal.