Hukum yang Lebih Tegas untuk Kasus Penyelundupan Satwa Langka

By , Senin, 11 Mei 2015 | 16:00 WIB

Ribuan netizen mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DPR untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan kakatua jambul kuning yang terjadi Senin (4/5) lalu. Pada kasus itu, burung-burung kakatua dibius hingga lemas kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas, lalu diselundupkan ke dalam Kapal Tidar yang berangkat dari Papua menuju Jakarta.

Mengecam hal itu, sebuah petisi dibuat oleh Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi dan dimuat di wadah petisi online Change.org. Petisi yang sudah mendapat dukungan lebih dari 16.000 orang itu berisi desakan bagi Ketua Komisi VII DPR, Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan tindakan yang lebih tegas terkait penyelundupan satwa langka dengan merevisi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Memang, kasus-kasus penyelundupan yang berulang kali terjadi di Indonesia merupakan akibat dari lemahnya UU tersebut. Dalam UU no.5/1990 dikatakan para pelaku hanya akan mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Itu berarti, hukuman yang diterima bisa saja jauh di bawah itu, hukuman yang tidak akan membuat jera para pelaku dan tidak membuat gentar pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan tersebut di masa depan.

Dengan dibuatnya petisi (change.org/kakatuabotol) ini, diharapkan akan banyak dukungan yang didapat untuk mendesak pemerintah merevisi UU Konservasi agar tidak lagi terjadi kasus serupa di masa mendatang.