Sebuah papan bertuliskan "Penangkaran Burung Langka yang Dilindungi Undang-undang" tampak terpasang di depan sebuah rumah di Solo, Senin siang (11/5).
Di dalam sebuah ruangan tampak puluhan ekor burung berbagai jenis berada di dalam deretan sangkar, seperti kakatua jambul kuning, kakatua raja, merak, dan rangkong.
Pemilik penangkaran burung langka tersebut, Suryo Wahyu Raharjo, mengatakan ada belasan jenis dan puluhan ekor burung langka yang ditempatkan di sana.
Menurut Suryo yang berprofesi sebagai dokter umum ini, izin resmi penangkaran diperoleh sejak setahun lalu melalui Kementerian Kehutanan, meski tempatnya sendiri sudah berdiri sejak 2012.
“Saya nggak niat memperjualbelikan satwa langka ini. Saya berusaha auntuk menkonservasi satwa ini, untuk menambah jumlah satwa saja. Ini satwa langka tidak boleh dilepas liarkan atau dikembalikan ke habitatnya. Pertama, ini kan satwa langka yang sudah jinak, mereka dikhawatirkan tidak bisa mencari makan sendiri. Kedua, satwa langka ini sudah akrab dengan manusia, mereka hasil piaraan," ujarnya.
"Kalau nanti dilepas ke alam atau habitatnya, satwa langka ini akan terus mendekati manusia dan dikira hamam hama jagung. Memang sudah ada ketarangan satwa langka di penangkaran ini tidak dilepas liarkan. Dipenangkaran ini ada 15 jenis burung langka yang dilindungi. Jumlah totalnya ya sekitar 80an ekor." Selain deratan sangkar berisi puluhan burung langka, tampak pula dua kotak inkubator untuk membantu proses penetasan telur maupun anak burung yang baru menetas.
Penangkaran ini mendapat pendampingan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa tengah. Juru bicara BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, saat mendampingi pemilik penangkaran tersebut, mengatakan puluhan burung langka di penangkaran ini dilindungi undang-undang dan dilarang diperjualbelikan, termasuk kakatua jambul Kuning.
Menurut Johan, burung langka di penangkaran ini juga termasuk satwa langka titipan hasil sitaan BKSDA dari berbagai daerah di Jawa tengah. “Dokter Suryo ini termasuk salah satu penangkar satwa langka yang kita fasilitasi untuk menangkarkan satwa jenis burung paruh bengkok, salah satunya kakatua jambul kuning," ujarnya.
"Satwa seperti apa yang kita serahkan ke Dokter Suryo ini.. satwa yang kita nilai setelah satwa tersebut kita sita dari pemiliknya, sitaan BKSDA, kita lihat risalahnya satwa tersebut tidak memungkinkan untuk dilepas liarkan sehingga kita jadikan indukan. Kalau satwa sitaan BKSDA memungkinkan untuk dilepas liarkan ke habitatnya, pasti tidak diizinkan untuk ditangkarkan. Kita titipkan di kebun binatang atau taman satwa." Sebagaimana diketahui, perdagangan satwa langka yang dilindungi saat ini semakin marak. Aparat keamanan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pekan lalu menggagalkan perdagangan satwa langka dilindungi berupa puluhan ekor burung kakatua jambul kuning.
Puluhan satwa tersebut dikemas dalam botol air mineral, diantaranya ditemukan dalam kondisi mati. Pemerintah pun bereaksi dengan membuka posko penyelamatan satawa langka, terutama kakatua jambul kuning, di berbagai daerah.
Masyarakat yang memiliki satwa langka diharapkan kesadarannya untuk menyerahkan atau mengembalikan satwa tersebut ke posko-posko pemerintah ini. Posko dibentuk oleh Kementerian Kehutanan, BKSDA, dan sebagainya.