Aturan Keras Larangan Merokok Diterapkan di Beijing

By , Senin, 1 Juni 2015 | 14:30 WIB

Kota Beijing, Tiongkok mulai memberlakukan peraturan baru larangan merokok di tempat-tempat umum.

Larangan merokok ini sebelumnya sudah ada di Tiongkok, namun sebagian besar gagal diterapkan.

Peraturan yang lebih keras ini melarang warga merokok di restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di Beijing.

Ribuan pengawas diterjunkan untuk menerapkan peraturan baru yang sebenarnya telah disepakati oleh parlemen pada bulan November 2014 namun mulai berlaku pada tanggal 1 Juni.

Dalam peraturan baru tersebut, semua orang yang berada di kota Beijing yang melanggar larangan rokok akan didenda 200 yuan atau sekitar Rp422.500.

Sementara untuk perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan larangan rokok di kantor, denda yang berlaku adalah 10.000 yuan.

'Didaftar dan ditampillkan'

Pedoman Departemen Kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2011 melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum di negara tersebut seperti hotel-hotel dan restoran-restoran.

Peraturan ini sudah jelas, dan seringkali dilanggar oleh para perokok di Tiongkok yang sudah terbiasa menghisap tembakau di tempat-tempat umum. Oleh karena itu pihak berwenang merasa perlu membuat peraturan baru.

Setiap orang yang melanggar peraturan rokok baru akan didaftar dan diumumkan di laman resmi pemerintah, lapor kantor berita Reuters.

Selain itu peraturan baru juga akan melarang sejumlah iklan tembakau di negara itu.

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyambut baik peraturan baru yang lebih ketat di Tiongkok. Jumlah perokok di Tiongkok mencapai lebih dari 300 juta orang dan lebih dari satu juta orang Tiongkok meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok setiap tahun.