Pemerintah Belanda Diminta Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

By , Kamis, 25 Juni 2015 | 13:30 WIB

Pengadilan Belanda telah memerintahkan pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca setidaknya 25% pada tahun 2020, dalam kasus ini, aktivis lingkungan berharap akan menjadi contoh bagi negara-negara lain.

Dalam kasus tersebut, peserta kampanye mencakup hampir 900 warga Belanda. Mereka berpendapat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bahaya perubahan iklim. Namin, kuasa hukum pemerintah belum memberikan komentar terkait putusan di pengadilan di Den Haag.

Jasper Teulings dari Greenpeace menyebutnya sebagai 'landmark case'. "Ini mengubah perdebatan secara menyeluruh. Kasus sejenis sedang terjadi di Belgia, Filipina. Ini adalah awal dari gelombang litigasi iklim," ujarnya.

Berdasarkan analisis oleh Anna Holligan, wartawan BBC News di Den Haag, penghakiman semacam itu belum pernah terjadi sebelumnya di Eropa, dan tentu tak terduga. Hal ini mendorong pemerintah Belanda untuk menghormati komitmennya untuk mengurangi emisi.Dalam hal implementasi praktis, pemerintah Belanda telah sepakat untuk menutup pabrik batubara, meningkatkan penggunaan kincir angin dan energi surya dan secara drastis mengurangi ekstraksi gas di utara negara tersebut.

Kasus pengadilan memberikan tekanan pada pemerintah untuk mempercepat proses dalam rangka memenuhi target dan menjadi lebih hemat energi dalam lima tahun ke depan.Penghakiman mengikat secara hukum, dan berdasarkan kepada "Hukum Tort", yakni sebuah konsep umum dan universal yang pada dasarnya mengacu pada kewajiban untuk menahan diri dari menyebabkan kerusakan.

Pengadilan memutuskan bahwa berdasarkan kebijakan saat ini, Belanda hanya akan mencapai pengurangan sebesar 17% di tahun 2020, yang berarti kurang dari negara-negara lainnya.

Pengadilan menyatakan, "Seluruh pihak setuju bahwa keparahan dan besarnya perubahan iklim membuat pengambilan langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sangat diperlukan."

Gugatan tersebut berada di bawah undang-undang hak asasi manusia oleh Sustainability Foundation Urgenda, yang mengatakan bahwa Belanda memiliki kewajiban untuk memperhatikan warganya dan memperbaiki lingkungan. Pernyataan tersebut disetujui oleh pengadilan.

Yayasan Urgenda berpendapat bahwa jika tindakan cepat tak diambil, setengah abad dari sekarang, yang akan terjadi adalah cuaca ekstrim, tudung es mencair serta kekurangan makanan dan air. Dataran rendah Belanda sangat rentan, dan sekarang harus mengurangi emisi sebesar seperempat dari tingkat emisi tahun 1990.

Target ini akan memerlukan tindakan keras, kata wartawan lingkungan BBC, Helen Briggs.Briggs mengatakan bahwa batubara dan gas merupakan bahan bakar utama yang memenuhi kebutuhan energi Belanda. Belanda termasuk negara tertinggal dalam hal penggunaan energi terbarukan, jika dibandingkan dengan negeri tetangga, Denmark dan Jerman.

Pemerintah Belanda dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, namun belum jelas bagaimana keputusan itu akan diberlakukan.Uni Eropa baru-baru ini menetapkan target pengurangan emisi sebesar 40% pada tahun 2030. Sebuah konferensi besar tentang perubahan iklim akan diadakan akhir tahun ini, dengan negosiator yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan global yang membatasi kenaikan suhu tidak lebih dari dua derajat melebihi tingkat pra-industri.