Tiga tahun terakhir, Indonesia kehilangan 200 Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Catatan dari WWF Indonesia menunjukkan pada tahun 2012, 36 gajah ditemukan mati. Penyebab kematian utama adalah karena racun, sementara beberapa kasus disebabkan oleh kena setrum atau terjerat di perkebunan sawit. Secara keseluruhan, kematian gajah di Pulau Sumatera dalam tiga tahun terakhir sekitar 200 ekor. Padahal berdasarkan data Forum Gajah Indonesia 2014, populasi gajah di Sumatera sebanyak 1.700 ekor.
“Jika hukum tidak ditegakkan untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, gajah sumatera bisa punah dalam waktu kurang dari 10 tahun,” ujar Sunarto, Wildlife Species WWF-Indonesia. “Populasi gajah sumatera menurun drastis. Kami mendesak dan siap mendukung tim penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini agar pihak-pihak terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Dalam kegiatan penanganan pidana kehutanan terdapat 27 kasus yang menangani tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL). Dalam 27 kasus tersebut, 14 diantaranya merupakan kasus yang terkait hewan mamalia. Jumlah tersebut kurang dari jumlah populasi gajah yang ditemukan mati.
Pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 (2) dijelaskan secara rinci mengenai apa yang tidak boleh dilakukan terhadap satwa yang dilindungi.
Berdasarkan mandat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho, memberitahu bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki beberapa sasaran strategis. Sasaran strategis tersebut, yakni jumlah aparat penegak hukum bidang lingkungan hidup (LH) dan kehutanan yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya sebanyak 3.600 orang/tahun, penyelesaian pelanggaran administrasi dan perdata sebesar 75% dari jumlah kasus dan sengketa yang ditangani, penyelesaian tindak pidana LHK (P21) sebesar 75% dari kasus pidana yang ditangani, serta jumlah pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan menurun 20%. Sasaran-sasaran strategis ini berharap terwujudnya keamanan lingkungan dan hutan melalui peningkatan ketaatan terhadap hukum lingkungan dan kehutanan.
Ada pula beberapa strategi yang dapat digunakan guna terwujudnya visi tersebut, yakni pencegahan yang dilakukan dengan sosialisasi, pengawasan dan pengamanan, lalu penguatan jejaring kerja, administrasi, pidana, dan penguatan dengan pendekatan sains.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap masyarakat dapat turut mengawasi dan membantu terwujudnya keamanan lingkungan dan hutan