Kerajaan Romawilah yang awalnya menetapkan peraturan untuk berjalan di sisi kiri, terkait keselamatan.
Namun, peraturan ini mulai berubah pada abad ke-18, saat orang-orang di Amerika mengendarai wagon yang ditarik oleh sejumlah kuda. Kereta berdimensi besar ini cenderung mendominasi jalanan dan memaksa orang untuk mengalah.
Awalnya wagon di Amerika tak memiliki tempat duduk bagi pengemudi. Jadi, pengendali akan duduk di bagian kiri belakang kuda penarik wagon. Posisi ini akan memudahkan kusir untuk mengendalikan seluruh kuda yang ada dengan kendali di tangan kiri, sementara alat pemecut digenggam di tangan kanan.
Baca juga: Narsisme Visual di Instagram Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Mental
Hal ini pun memaksa pengguna jalan untuk berpindah dari sisi kiri ke sisi kanan jalan, karena pengemudi wagon ingin memastikan bahwa kereta mereka tak bertabrakan dengan pengendara lainnya. Dengan kondisi pengemudi yang duduk di sebelah kiri, pemantauan jalan akan lebih mudah dilakukan jika wagon dijalankan di sisi kanan.
Akhirnya pada 1792, Pennsylvania mengeluarkan undang-undang bahwa sisi jalan yang resmi untuk dilalui dalam berlalu lintas adalah di sisi kanan. Dengan cepat, peraturan ini pun meluas ke bagian lain di Amerika dan Kanada.
Di Eropa sendiri, peraturan mengemudi di sisi kanan jalan dimulai dari Prancis. Beberapa mengatakan bahwa ini dilakukan untuk menentang Paus, ada pula yang berpendapat bahwa mereka tak ingin menetapkan peraturan yang sama dengan Inggris.
Ada pula yang menganggap hal ini ditetapkan oleh Napoleon, yang menyebarkan peraturan ini ke negara-negara yang ia taklukkan. Sementara itu Inggris masih tetap menggunakan peraturan mengemudi di sisi kiri jalan. Hal ini diakibatkan karena wagon besar tak bisa dikemudikan di jalanan London yang sempit, dan Napoleon tak bisa menundukkan Inggris.
Baca juga: Swedia Uji Coba Bus Tanpa Pengemudi
Indonesia dan Suriname mengadaptasi peraturan mengemudi di sisi kiri jalan dari Belanda. Tetapi, warga Belanda sendiri akhirnya menggunakan sisi kanan jalan untuk berkendara akibat pengaruh Napoleon.