Awalnya, Jubah Hakim Berwarna Warni

By , Jumat, 24 Juli 2015 | 11:00 WIB

Tradisi mengenakan jubah dimulai sekitar 700 tahun silam di Inggris. Hal ini menjadi seragam standar untuk hakim pada masa pemerintahan Edward II, yang berkuasa sejak 1327 hingga 1377.

Pada saat itu, jubah hakim memiliki tiga warna: warna ungu digunakan saat musim panas, warna hijau dipakai kala musim dingin tiba, dan jubah warna merah tua harus digunakan pada saat-saat khusus. Bahan jubah yang berwarna-warni ini didapatkan oleh para hakim sebagai hibah dari raja.

Selain itu, hakim juga harus mengenakan wig, yang nantinya ditentang oleh Thomas Jefferson saat mengadaptasi peraturan pernak-pernik yang harus dipakai hakim di Amerika Serikat.

Baca juga: Kode Rahasia ala Ratu Elizabeth II Melibatkan Tas

Ahli sejarah berpendapat bahwa penggunaan jubah berwarna hitam mulai dilakukan pada paruh kedua abad ke-17 di Inggris. Ada banyak dugaan penyebab mengapa warna ini mulai digunakan.

Ada ahli sejarah yang berpendapat bahwa kematian Charles II pada 1685 merupakan penyebab dikeluarkannya peraturan ini. Namun beberapa ahli menunjuk pemakaman Ratu Mary pada 1694 sebagai dimulainya pemakaian jubah hitam.

Pada pertengahan abad ke-18, muncul panduan tambahan yang mengatur penggunaan jubah hitam bagi para hakim. Saat itu, hakim Inggris harus menggunakan jubah merah tua dengan syal hitam serta tudung merah tua saat menangani kasus kriminal. Namun, mereka harus menggunakan jubah sutra hitam saat menangani kasus-kasus sipil.