Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur menawarkan obyek wisata Way Kambas dapat dikelola oleh pihak ketiga terutama dalam pengelolaan wisata konservasi gajah jinak terdidik dan terlatih.Kepala Balai TNWK Lampung, Dulhadi di Way Kambas, Minggu (27/7) mengatakan pihaknya mempersilakan bagi siapa saja pihak ketiga yang ingin mengelola obyek wisata di Pusat Konservasi Gajah/Pusat Latihan Gajah (PLG) Way Kambas itu."Kepada pihak ketiga yang ingin mengelola obyek wisata di Taman Nasional Way Kambas di sini, dipersilakan," ujarnya.Sebelumnya, Kepala Balai TNWK ini menegaskan bahwa atraksi gajah di pusat konservasi satwa itu dihentikan, karena tarif hiburan tersebut belum diatur di dalam peraturan pemerintah yang berlaku.Dulhadi menjelaskan, penutupan dan penghentian atraksi gajah yang biasanya bisa dinikmati para pengunjung di Pusat Konservasi Gajah (dulu Pusat Latihan Gajah/PLG) Way Kambas itu, karena penerimaan dana yang dipungut dari pengunjung pada atraksi tersebut belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 itu hanya mengatur tentang tarif masuk pengunjung dan tarif kendaraan, sementara tarif hiburan gajahnya belum diatur."Alasan penutupannya itu, karena adanya edaran dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar atraksi dan hiburan gajah dihentikan," ujarnya, saat dihubungi Antara melalui telepon genggamnya.