Tiga Harapan pada Alim Ulama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

By , Rabu, 29 Juli 2015 | 20:30 WIB

Sejak Januari lalu, terjadi situasi dimana gerakan anti korupsi di Indonesia terus mendapat serangan. “Seperti aktivis anti korupsi di Sampang yang di mengalami penembakan dan penyiksaan,” ujar Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam konferensi pers  Fatwa-fatwa Alim Ulama Nusantara Anti Korupsi di Hotel Santika, Yogyakarta pada Rabu (29/7). “Sampai kriminalisasi yang menimpa 49 pejabat dan tokoh masyarakat sampai saat ini,” tambahnya

Menurutnya, hari ini rakyat berhadapan dengan orang-orang yang menggunakan kekuasaannya untuk menindas rakyat, dalam konteks membela atau sebagai pelaku korupsi. Itulah yang mendasari Jaringan Gusdurian bergerak dengan mendorong dibuatnya sebuah gerakan anti korupsi berbasis pesantren di kalangan Nahdlatul Ulama. “Kita mulai dengan membuat halaqah (seminar) kyainya, alim ulamanya,” papar putri dari Almarhum Gus Dur tersebut.

Alissa menuturkan, ada tiga harapan besar kepada kaum alim ulama, yang diusung dalam Halaqah Alim Ulama Nusantara—diselenggarakan pada 27-28 Juli lalu. Yang pertama, alim ulama dapat memberikan dasar-dasar yang membuat jamaahnya secara teologis bisa bergerak maju untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi

“Yang kedua, alim ulama bisa menjadi suara moral di dalam masyarakat,”ujarnya. “Mengingatkan bahwa urusan korupsi ini bukan hanya urusan materi saja, tetapi juga urusan etika sosial dan etika moral”

Dan yang terakhir, ada harapan bahwa alim ulama bisa menjadi kelompok penekan negara dan para pelaku korupsi.

Lebih lanjut, Jaringan Gusdurian akan melanjutkan gerakan ini dengan meluncurkan Laskar Santri Anti Korupsi di beberapa kota mulai Agustus. Berbekal panduan dari para ulama—yang mengikuti halaqah, diharapkan upaya pemberantasan korupsi akan lebih sinergis dan berdampak konkrit.

Dalam konferensi pers tersebut, Rais Syuriah PBNU sekaligus pemimpin Halaqah Alim Ulama Nusantara, Ahmad Ishomudin membacakan hasil halaqah berupa rekomendasi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.