Perizinan Penerbangan "Drone"

By , Rabu, 5 Agustus 2015 | 07:00 WIB

Untuk pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak, terdapat beberapa ketentuan khusus. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 disebutkan beberapa ketentuan khusus tersebut, antara lain: 

Untuk saat ini hingga regulasi keluar, ketentuan khusus tersebut harus dilakukan. Untuk security state dan keselamatan penerbangan. Bila regulasi sudah ada, nantinya perizinan akan melalui sistem online dan tidak dipungut biaya. 

"Perizinan tidak harus di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Dapat dilakukan di otoritas bandar udara setempat," ujar Wisnu Darjono, Direktur Safety and Standard AirNav.

Bila ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM90/2015 akan dikenakan pasal pada UU No.1 Tahun 2009 pasal 421 ayat (2) dan pasal 210. Namun, dengan catatan bila menghalangi atau membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.