Usai terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone), masyarakat tak bisa sembarangan menerbangkan perangkat tersebut.
Jika seseorang menerbangkan drone di wilayah yang terlarang, maka sanksi denda hingga penjara siap menanti. Salah satu kawasan udara yang bebas drone yaitu kawasan udara bandara. Jika pengoperasian dilakukan di area itu, maka pelaku siap-siap kena denda hingga miliaran rupiah.
"Mengendalikan drone di wilayah bandara dikenakan denda Rp 1 miliar dan maksimal hukuman 3 tahun," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novy Riyanto di Jakarta, Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, area udara bandara merupakan area yang termasuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP). Menurut PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.
Menurut Novy, sanksi Rp 1 miliar dan hukuman maksimal 3 tahun penjara tersebut tertera dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut pasal tersebut, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Terbang tanpa izin pasti ada sanksinya. Di situ (area udara bandara), (drone) akan dikenali dan akan menjadi obstacle (benda yang menghalangi penerbangan). Harus dilihat lagi, seberapa berat dia melanggarnya. Kalau mengendalikannya di KKOP, itu langsung pidana," kata dia.