14 Agustus merupakan Hari Pramuka yang memiliki motto “Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Baktikan”. Bagi media yang mengetahui hal tersebut maka akan menggunakan Pramuka sebagai tema kegiatan.
Hari ini, 14 Agustus 2015, salah satu media mengambil tema Pramuka dan kru yang berada di panggung menggunakan atribut Pramuka. Terlihat dalam tayangan, penggunaan atribut Pramuka yang tidak sesuai dengan yang ada dalam PP Seragam Pramuka No. 174 Tahun 2012. Hal ini menyebabkan sebuah petisi lahir di change.org
Mukhamad Mizan Zulmi, pria asal Malang ini membuat petisi di mana ia meminta salah satu media untuk meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas pencorengan nama baik Gerakan Pramuka pada acara Inbox tanggal 14 Agustus 2015. Dalam petisi tersebut terdapat gambar di mana empat perempuan menggunakan baju pramuka yang telah dimodifikasi dengan baju modern.
“Tayangan pada tanggal 14 Agustus 2015 sangat melukai hati kami sebagai anggota Gerakan Pramuka. Seragam Gerakan Pramuka yang menjadi identitas dan lambang jati diri kami dijadikan sebagai alat komersil dan memodifikasinya dengan desain yang tidak pantas sama sekali, hal tersebut sungguh sangat mencoreng nama baik kami. Selain itu acara yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan nilai kepramukaan dan menjurus pada pelanggaran kode etik Gerakan Pramuka,” tulisnya dalam petisi tersebut
Memang sudah ada peraturan mengenai Seragam Gerakan Pramuka. Hal ini dapat dilihat di Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Dalam petunjuk dijelaskan mengenai kelengkapan dan jenis pakaian seragam. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari
- Tutup Kepala.
- Baju Pramuka.
- Rok/Celana.
- Setangan Leher.
- Ikat Pinggang.
- Kaos Kaki.
- Sepatu.
- Tanda Pengenal.
Sedangkan untuk jenis-jenis pakaian seragam pramuka adalah:
- Pakaian Seragam Harian.
- Pakaian Seragam Kegiatan.
- Pakaian Seragam Upacara.
- Pakaian Seragam Khusus.
- Pakaian Seragam Muslim.
- Pakaian Seragam Tambahan.
Dalam Petunjuk Penggunaan Seragam Anggota Gerakan Pramuka pun dijelaskan dengan spesifik ukuran mengenai setiap kelengkapan pakaian seragam. Misalnya bagaimana bentuk tutup kepala, bagaimanana lengan baju diberi dua lis warna coklat tua, dsb.
Selain dianggap melanggar PP Seragam Pramuka No. 174 Tahun 2012, media tersebut dianggap telah melanggar UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Pasal-pasal yang dianggap telah dilanggar, yakni pasal 6 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5; serta pasal 7 ayat 1; dan pasal 42.
"Untuk itu dengan hormat kami berharap kepada pihak media untuk meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas perbuatan yang dilakukan serta menayangkannya dalam program. Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pihak media telivisi lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama." tulisnya dalam petisi.