Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya RI menjadi tuan rumah pertemuan regional untuk membahas Kawasan Segitiga Karang (Coral Triangle) dengan tema "Kawasan Coral Triangle sebagai Destinasi Pariwisata Bahari Dunia" di Nusa Dua, Bali, 27-29 Agustus 2015. Semua negara disebut memiliki hak mengelola sumber daya alam yang dimiliki, tetapi juga berkewajiban menjaga kelestarian dan keselamatannya. "Laut, lingkungan dan wisata saling terkait dan berhubungan dan menjaga kelestarian perairan adalah kewajiban kita. Setiap pemikiran yang diterapkan, solusi yang kami hadirkan, dan tindakan yang kami ambil akan berkontribusi panjang pada generasi mendatang," kata Sekretaris Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya, Asep Djembar, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (27/8). Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Sudirman Saad, menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan pelaku usaha dan swadaya masyarakat dari 17 negara untuk berdiskusi, mencari solusi dan strategi dalam mempromosikan wisata bahari di kawasan Segitiga Karang yang merupakan pusat keragaman hayati laut dunia. Kawasan Segitiga Karang meliputi Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste. "Destinasi wisata yang tidak diatur dengan baik akan berumur pendek. Oleh karena itu, di Indonesia, kita sudah berkomitmen ke internasional bahwa Indonesia akan mengkonservasi 20 juta hektar laut pada tahun 2020. Sekarang sudah 16,5 juta hektar. Di konservasi ini kita sudah membuat zonasi-zonasi untuk destinasi wisata yang betul-betul tidak boleh dimasuki dan tata ruang lautnya dibuat sebaik-baiknya dan menerapkan standardisasi," kata Sudirman. Sudirman juga menyampaikan penataan pariwisata bahari diperlukan melibatkan orang lokal dengan landasan kearifan lokal untuk bisa mengelola alam sekitarnya dengan baik. Potensi masyarakat lokal menjadi basis. Pemerintah Indonesia sangat konsen melibatkan masyarakat lokal termasuk masyarakat adat.