Penjualan Produk Gading Gajah di <i>Online Shop</i>

By , Selasa, 29 September 2015 | 14:00 WIB

Masyarakat masih berduka dan marah atas kematian Yongki, gajah patroli yang selama hidupnya menjadi penengah konflik antara gajah liar dan masyarakat desa di Lampung. Penyebab kematian Yongki adalah racun. Parahnya, gadingnya turut diambil. Berselang 10 hari kemudian, sebuah petisi yang ditujukan ke toko online muncul.

Toko-toko online yang kena petisi ini dikarenakan membolehkan adanya transaksi jual-beli barang yang berbahan dasar gading gajah. Padahal perdagangan produk-produk gading gajah secara online merupakan sebuah tindakan yang ilegal. Masih dalam keadaan berduka, membuat  Wisnu Wardana, seorang dokter

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan kepenjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah.

hewan yang kerap membantu autopsi gajah ini membuat petisi di laman Change.org. Ia mendesak agar toko-toko online memerhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah. 

Petisi yang berjudul “#RIPYongki Hentikan Penjualan Produk yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online” ini ditujukan kepada tiga toko online terkemuda di Indonesia, yakni Bukalapak.com, Tokopedia.com, dan Lazada.co.id

Berikut isi petisinya 

“...Saya Wisnu Wardana,  saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugrah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya.

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, bukalapak.com dan Tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk  tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan kepenjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan...”

Hans Wibowo, seorang penandatangan petisi asal Jakarta mengatakan, “sebagai perusahana yang berbadan hokum, sudah seharusnya perusahaan memastikan bahwa produk-produk yang dijual tidak melanggar hukum.” Ia tidak terima bila perusahaan tidak bertanggung jawab atas produk yang dijual. Baginya, sebagai penyedia lapak seharusnya perusahaan dapat menyaring produk-produk bahkan penjual-penjualnya, sehingga tidak bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, Claudia Gregorius asal Tangerang mengatakan, “mustinya yang membuka web untuk belanja online harus memposisikan dirinya bersih dari penyalahgunaan web sebagai lahan perdagangan ilegal.” Menurutnya, idealism pembuat web harus tetap ada.

Petisi ini selengkapnya dapat dilihat di www.change.org/RipYongki