Stephanie Moore (20 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian Florida, Amerika Serikat pada Sabtu (25/9) terkait tuduhan ekploitasi terhadap penyu yang dilindungi.
Dalam foto yang di-posting-nya di Facebook, Stephanie terlihat menunggangi penyu di kawasan pantai Melbourne, Juli lalu. Satu foto lagi, seorang kenalan perempuannya juga melakukan aksi yang sama, menunggangi penyu.
"Dia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap penyu," kata petugas kepolisian setempat seperti dikutip Huffington Post, Selasa.
Foto tersebut menyebar melalui internet dan diketahui Komisi Konservasi Ikan dan Hewan Liar Florida. Lembaga tersebut kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Polisi pun menangkap Moore dan membawanya ke penjara Brevard County. Tak hanya ditahan, Moore juga didenda Rp 29,6 juta.
Namun tidak ada penjelasan tentang proses hukum terhadap rekan Moore yang melakukan tindakan yang sama. Pihak Komisi Konservasi Ikan dan Hewan Liar Florida sendiri menolak memberikan tangapan terkait hal tersebut.
Penyu merupakan spesies yang dilindungi di bawah federasi Endangered Species Act (SPA) sejak tahun 1973 serta Undang-udang Perlindungan Penyu Florida.
Hewan dengan batok tempurung sebagai rumahnya itu berjuang dengan berat badan mereka sendiri untuk mendarat dan bertelur. Aktifitas duduk di rumah penyu dapat merusak tulang rusuk atau tulang dada binatang tersebut.