Kemenangan Petisi #RIPYongki

By , Kamis, 1 Oktober 2015 | 09:00 WIB

Perdagangan satwa liar yang dilindungi memang sangat menggirukan. Bahkan, menurut World Wide Fund for Nature (WWF), jaringan kejahatan satwa liar merupakan sbuah bisnis yang besar dan terstruktur. Salah satu satwa yang bagian tubuhnya sering diperjualbelikan adalah gajah.

Sepekan yang lalu, Yongki ditemukan tewas terbunuh dengan cara diracuni. Saat ditemukan, gajah yang biasa menjadi penengah antara warga dan gajah liar itu sudah tidak ditemukan gading. Yongki diduga menjadi korban para pemburu gading gajah.

Lalu, seminggu dari kematian Yongki, muncullah sebuah petisi di Change.org. Digagas oleh Wisnu Wardhana, petisi itu menyoroti produk-produk berbahan dasar daging yang dijual di layanan toko online. Wisnu Wardahana sendiri adalah seorang dokter hewan yang menangani kasus kesehatan hingga autopsy gajah. Dalam petisinya, Wisnu menyampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, bukalapak.com, dan tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari satwa yang dilindungi.

Petisi ini menuai lebih dari 23 ribu pendukung. Bahkan hingga langsung direspon oleh toko besar online yang disebutkan namanya. Di change.org, bukalapak.com menyatakan telah menutup lapak dan memang melarang penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah. Bahkan tidak hanya gading gajah, tapi semua barang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh hukum di Indonesia juga tidak diboleh dijual.

Disusul dengan Tokopedia.com, di mana tokopedia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pihaknya sebenarnya menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website tokopedia.com. Tokopedia mengharapkan agar masyarakat bisa membantu dan melaporkan para oknum-oknum yang menjual barang yang dianggap telah melanggar peraturan hukum Indonesia.

 Tidak jauh berbeda, Lazada.co.id juga langsung menutup dan mengehentikan penjualan oknum-oknum nakal tersebut. Lazada berharap seller yang berjualan memenuhi persyaratan dengan semua peratruan lokal dan pemerintah, termasuk UU no.5 tahun 1990.

Kemenangan

Setelah direspon oleh ketiga toko online dan secara pasti bahwa penjual-penjual tersebut sudah "ditutup" lapaknya, Wisnu Wardhana menyatakan “kemenangan.” Dalam situs Change.org, dokter hewan tersebut berharap ketiga toko online tersebut memegang teguh komitmennya dan melanjutkannya ke ranah hukum.

“Saya pun berharap agar Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak dapat memberikan data penjual gading gajah tersebut kepada Bareskim untuk ditindaklanjuti. Petisi ini juga akan saya sampaikan kepada Bareskrim sebagai bentuk dukungan masyarakat pada upaya memberantas perdaganan gading gajah,” tulisnya.