Denda Rp 1,1 juta bagi Pembuang Puntung Rokok di Paris

By , Selasa, 6 Oktober 2015 | 17:00 WIB

Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota menyebutkan zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.Para pejabat mengatakan 350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya.Perancis telah memberlakukan larangan rokok di tempat-tempat umum dan pada 2008 larangan merokok diperluas dan mencakup pula di bar dan restoran.Sekitar 28 persen penduduk Perancis mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.Beberapa pihak mengatakan larangan rokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan.Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menghancurkan dan mengurai puntung rokok dan selama periode ini puntung tersebut mengeluarkan polutan.Selain memberlakukan denda, pemerintah kota Paris juga akan membagikan 15 ribu asbak secara cuma-cuma kepada warga dan pengunjung di ibu kota Perancis tersebut.