Bisakah Seseorang Membeli Bulan?

By , Rabu, 21 Oktober 2015 | 08:00 WIB

Lahan di Bumi semakin sempit, harga tanah pun semakin naik. Namun di luar planet ini, ada banyak “tanah” tersedia dan tak bertuan.

Bulan memiliki lahan tak bertuan seluas 38 juta kilometer persegi. Sementara Mars yang digadang-gadangkan memiliki kemungkinan menjadi rumah kedua bagi manusia, memiliki permukaan seluas 144,3 juta kilometer persegi.

Belum lagi ribuan planet di angkasa luar yang ditemukan oleh wahana antariksa Kepler yang diluncurkan pada 2009 oleh NASA untuk menemukan planet seperti Bumi yang mengorbit bintang.

Suatu saat nanti, ada orang yang ingin membeli Bulan atau memiliki lahan di Mars, bisakah ia melakukannya?

Hukum Internasional serta Traktat Angkasa Luar di bawah UNOOSA atau United Nations Office for Outer Space Affairs menyatakan bahwa benda-benda angkasa luar adalah warisan umum umat manusia (common heritage of mankind). Oleh karena itu, angkasa luar harus memberikan manfaat bagi semua orang, dan semua orang haurs memiliki akses bebas terhadap benda-benda langit.

Artikel II Traktat Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space yang dikeluarkan pada 1967 dengan jelas menyatakan bahwa: Angkasa luar, termasuk Bulan dan benda langit lainnya tidak bisa dimiliki.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Bulan harus diperlakukan dalam damai. Semua pihak harus menjaganya bagi generasi masa depan, terbuka mengenai aktivitas apapun yang dilakukan terkait Bulan, tidak saling menghalangi penelitian yang dilakukan, dan saling memperingati bahaya yang ada.