Hukuman Kebiri Perlu Dikaji Ulang

By , Minggu, 25 Oktober 2015 | 18:00 WIB

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menilai ada sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait pemberian hukuman suntik kebiri untuk pelaku paedofil. Presiden Joko Widodo harus memperhitungkan sejumlah hal ini sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pertama, kata Saleh, apa batasan dari hukuman kebiri tersebut. Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Lalu, kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri? "Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu," kata Saleh, Minggu (25/10/2015). Kedua, lanjut dia, andaikata hukuman kebiri diterapkan, lalu siapakah yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri tersebut? Apakah jaksa atau dokter? 

(Baca pula Hukuman Kebiri untuk Paedofil)

"Jika dokter yang melakukannya perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak. Jamak diketahui bahwa tugas dari dokter adalah untuk merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, sebaliknya hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia," ucap politisi Partai Amanat Nasional ini. Ketiga, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya. Ketika pelaku dikebiri dan kemudian dilepas kembali ke masyarakat apakah ada jaminan bahwa dia tidak akan melakukan lagi, atau malah sebaliknya pelakunya akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam. "Saya memandang bahwa paedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," ujarnya. Keempat, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa, apakah harus dikebiri juga? Jika dikebiri, apa yang dikebiri? Jika hukuman itu hanya diperuntukkan bagi pelaku laki-laki saja, Saleh khawatir akan terjadi bias gender. "Faktanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Sementara, hukum harus mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," ucap dia. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut Saleh, perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.