Tiga bayi orangutan Sumatera yang baru disita tiba dengan selamat di Pusat Karantina milik Sumatera Orangutan Conservation Programme dilokasi dekat Medan, Sumatera Utara (16/11). Mereka akan segera diperiksa kesehatannya secara penuh dan memulai proses panjang yang secara bertahap untuk bisa kembali ke kehidupan di habitatnya.
Pihak penyelidik dari unit detektif Kriminal Polda Riau menangkap tiga orang pada hari Sabtu, dan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal terhadap orangutan sebagai satwa yang terancam punah keberadaannya di Pekanbaru, Provinsi Riau."Hal utama yang mereka butuhkan adalah beristirahat dan memulihkan diri setelah penderitaan yang mereka alami," kataAsril Abdullah, Manajer Operasional untuk SOCP.
Asril menambahkan bahwa mereka akan sangat trauma dengan perjalanan yang telah mereka tempuh dan dengan semua orang-orang baru di sekitar mereka selama beberapa minggu terakhir. Belum lagi trauma saat awal ditangkap, ketika ibu mereka dipastikan telah tewas. Dengan usia yang masih sangat muda, mereka seharusnya belum bisa melakukan perjalanan jauh.
Juru bicara Polda Riau AKBP Guntur AryoTejo, menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 9 November pihak kepolisian menangkap tiga orang dari Aceh yang mencoba untuk menjual tiga bayi orangutan berusia antara 6 dan 9 bulan.!break!
"Kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah PNS dari Aceh," katanya seperti dikutip oleh kantor berita Antara. Para tersangka tersebut adalah Ali Ahmad (53), Awaluddin (38) dan Khairi Roza (20).
Polisi menerima informasi dari penduduk setempat yang melaporkan bahwa perdagangan ilegal orangutan direncanakan di daerah Palas Pekanbaru. Guntur mengatakan setelah menyelidiki, polisi mengidentifikasi penjual dan menangkap mereka pada hari Sabtu, sementara mereka menunggu pembeli di dalam kendaraan. Dua diantara tersangka mencoba melarikan diri namun kemudian ditangkap setelah mobil mereka mengalami kecelakaan.
"Polisi menemukan tiga orangutan bayi di dalam mobil, di kotak plastik putih. Dalam kondisi lemah setelah perjalanan panjang dari Aceh," katanya. Para tersangka mengatakan kepada polisi mereka telah membeli dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan orang utan masing-masing seharga Rp 5 juta, di desa Lokoh - Kecamatan Tamiang, di Provinsi Aceh.
"Mereka berencana untuk menjual bayi orangutan masing-masing seharga Rp 25 juta. Kami sedang mengejar penjual asli di Aceh dan orang yang memerintahkan mereka di Pekanbaru," tambahnya.
Polisi menyerahkan bayi ke Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, yang segera meminta bantuan dari SOCP untuk mengambil alih perawatan jangka panjang mereka dan akhirnya kembali ke alam liar.!break!
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. John Kenedie, MM. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Riau yang telah berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal orangutan Sumatera tersebut. Hal ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara luas bahwa memperdagangkan secara ilegal tumbuha dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum. Disamping itu, upaya penegakan hukum ini juga telah menyelamatkan tiga ekor orangutan Sumatera yang saat ini sudah diambang kepunahan.
Selanjutnya untuk memberikan jaminan atas keberlangsungan hidup ketiga orangutan tersebut harus mendapatkan tindakan rehabilitasi dan pemberian ketrampilan hidup di alam liar, untuk persiapan pelepasliaran ke habitat alaminya. Oleh karena itu ketiga satwa tersebut selanjutnya dititipkan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara ke Yayasan Ekosistem Lestari melalui program Sumatran Orangutan Conservation Program (YEL-SOCP).
Orangutan sumatera (Pongoabelii) adalah spesies yang berbeda dan terpisah dari keluarga mereka di pulau Borneo (Pongopygmaeus). Hanya sekitar 6.600 orangutan Sumatera bertahan hidup di alam liar saat ini yaitu di provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di mana basis utama mereka adalah di Kawasan Strategis Nasional Ekosistem Leuser. Spesies Sumatera terdaftar sebagai satwa yang sangat terancam punah oleh World Conservation Union (IUCN) pada mereka 'Daftar Merah Spesies yang Terancam'.
Orangutan sumatera juga terdaftar sebagai salah satu dari "25 Top Dunia Paling Langka Primata". Ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup mereka adalah perusakan habitat hutan hujan, sering untuk perkebunan kelapa sawit skala besar, dan meningkatkan fragmentasi habitat mereka dengan pembangunan jalan dan perambahan pertanian.