Pentingnya Produk Hukum bagi Perlindungan Hutan dan Lahan Gambut Indonesia

By , Selasa, 8 Desember 2015 | 07:00 WIB

Greenpeace menyambut baik janji Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat Conference of Parties (COP) 21 di Paris, 30 November 2015, untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.

Dalam  pidatonya, Presiden Joko Widodo berjanji akan menerapkan one map policy dan menetapkan moratorium serta review ijin pemanfaatan lahan gambut, pengelolaan lahan dan hutan produksi lestari, sebagai salah satu langkah penurunan emisi.

“Jokowi telah setengah jalan menuju penanggulangan emisi di Indonesia,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya dalam siaran pers Greenpeace Indonesia. “Meski demikian, diperlukan kebijakan komprehensif yang mencakup hutan dan juga lahan gambut yang termasuk di dalamnya.”

Menurut Teguh, komitmen Presiden yang monumental untuk melindungi dan merestorasi lahan gambut sesungguhnya dapat berdampak lebih luas dalam mengurangi memotong emisi Indonesia, apabila disertai dengan kekuatan hukum. “Namun apabila tanpa adanya langkah perlindungan baru bagi hutan, Jokowi saat ini justru sedang membiarkan perusakan hutan agar terus terjadi, sekaligus juga melanggengkan terjadinya kerusakan hutan, termasuk kebakaran yang sangat merugikan,” ujarnya.

Dalam siaran pers Greenpeace Indonesia, disebutkan bahwa penghancuran hutan dan lahan gambut di Indonesia adalah sumber emisi terbesar. Indonesia telah kehilangan 31 juta hektar hutan hujan sejak 1990, atau hampir setara dengan luas negara Jerman. Saat ini Indonesia merupakan negara dengan tingkat deforestasi tertinggi, terkait dengan perannya sebagai pemasok minyak sawit terbesar di dunia.

Pada tahun 2011, Indonesia telah menghentikan pemberian izin baru bagi pembukaan konsesi di hutan primer dan lahan gambut (moratorium hutan dan lahan gambut), akan tetapi tingkat kerusakan hutan dalam skala nasional justru meningkat.

“Indonesia memerlukan undang-undang atau produk hukum yang sepenuhnya melindungi hutan dan lahan gambut, termasuk sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut,” ujar Teguh, seperti yang tertulis dalam siaran pers Greenpeace Indonesia. “Selain itu juga diperlukan adanya transparansi menyeluruh terkait penguasaan lahan,  hutan, dan lahan gambut. Semua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi apabila pemerintah serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan perubahan iklim di Indonesia.”