Dewan Muslim Mengeluarkan Fatwa Melawan Pemburuan Liar

By , Senin, 21 Desember 2015 | 14:00 WIB

JIka sebuah Negara ingin melacak pemburuan liar, biasanya hal yang harus difokuskan ialah kekuatan hukum, kefektivitasan pelaksanaan, dan dukungan publik yang meluas. Tetapi jika hal tersebut tidak berjalan, maka cara lain yang harus dilakukan ialah : melalui agama.

 Melalui fatwa atau dekrit islam. Pada November, Dewan fatwa di Terengganu, Negara di timur laut Malaysia, dikabarkan telah melarang setidaknya 970,000 umat muslim dalam melakukan perburuan. Para Ulama islam dan ilmuan mengeluarkan fatwa bersama dalam keperhatian atas nasib rusa sambar yang rentan dan predatornya, harimau Malaysia terancam punah, karena diburu untuk dijadikan sebagai obat dan sebagai balas dendam karena memangsa hewan ternak warga.

“orang-orang bisa lolos dari peraturan pemerintahm tetapi mereka tidak akan bisa lolos dari friman Allah,” Kata Hayu Prabowo, pemimpin dari dewan ulama, salah satu ulama muslim terkenal di Indonesia kepada National geographic maret lalu. Setelah dewan muslim menngeluarkan fatwa untuk melarang pemburuan liar di Indonesia, menandai sebagai panggilan pertama untuk melindungi satwa liar.

Fatwa Terengganu ini pertama kali dikabarkan melaui media lokal Malaysia, New Strait Times, mengatakan bahwa adalah haram hukumnya untuk memburu hewan langka.  Dengan menyoroti ajaran islam yang memanggil umat untuk melindungi ciptaan Allah dan melarang untuk memburu spesies yang terancam punah. Sebuah Fatwa adalah keputusan hokum yang harus diaplikasikan bagi para umat muslim, itu berhubungan dengan permasalahan tertentu, Masyarakt boleh memilih apakah mereka ingin menghormati keputusan tersebut.