Hasil Pilkada Tentukan Nasib Laut Indonesia

By , Senin, 21 Desember 2015 | 13:00 WIB

Upaya Indonesia dalam mencapai target perluasan kawasan konservasi kelautan hingga 20 juta hektare kini bergantung pada kepala daerah yang baru. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen PRL, Agus Dermawan menuturkan hingga tahun 2015 Indonesia baru memiliki kawasan konservasi laut seluas 17,2 juta hektare. “Masih 2,8 juta hektare lagi,” tutur Agus.

Target yang harus terpenuhi di tahun 2020 mendatang membutuhkan peranan pemerintah daerah untuk mendeklarasikan wilayah perairannya sebagai kawasan konservasi laut. Namun, tantangan utama yang harus dihadapi adalah melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan. Setiap daerah dituntut untuk mengelola kawasan tersebut hingga memiliki nilai sosial ekonomi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengumumkan kajian terkait nilai ekonomi yang terkandung di setiap wilayah konservasi. Kajian tersebut  dinilai dari pemanfaatan mangrove, terumbu karang, daun lamun, dan ekosistem bawah laut sebagai sumber pengembangan produksi ikan yang berkelanjutan.

Agus mengharapkan setiap kepala daerah yang baru mampu menerapkan kebijakan-kebijakan dengan mengutamakan nilai sosial dan ekonomi. Peran kelembagaan dalam pelaksanaan akan menjadi garda utama untuk mengawasi, melakukan pembinaan habitat, dan pengelolaan sumber daya alam. “Harus berbasis sosial ekonomi yang pastinya menguntungkan masyarakat lokal, terutama nelayan,” tegas Agus.

Cara lain yang dapat disarankan untuk setiap daerah yakni melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tidak langsung. Misalnya, membina masyarakat lokal untuk mengembangkan konsep ekowisata di seluruh kawasan konservasi. Upaya pelaksanaan bisnis wisata yang berkelanjutan membawa dampak positif dalam jangka panjang. Beberapa daerah telah menerapkan konsep ini, salah satunya Bitung, Sulawesi Utara dengan ekowisata mangrovenya.

Sementara itu KKP hingga saat ini akan terus meningkatkan target perluasan wilayah konservasi hinggal 31 juta hektare. Target ini ditetapkan berdasar kebijakan global yang menuntut 10% wilayah perairan di setiap negara untuk dikonservasi. “Ini baru 5% dari luas teritorial kita, maka dari itu segera kita perluas,” tambah Agus.