SMS Polda Aceh Bila Ada Kejahatan Lingkungan

By , Kamis, 21 Januari 2016 | 14:00 WIB

Maraknya kejahatan di sektor kehutanan, disikapi Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh dengan meluncurkan nomor pengaduan via SMS.  Warga masyarakat dapat mengirim laporan untuk ditindak lanjuti pihak Kepolisian melalui nomor 08116771010.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, SH.,MH., mengatakan nomor pengaduan tersebut sudah diaktifkan sejak 27 Januari 2015.  Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke nomor tersebut, kepolisian akan menindak-lanjutinya.

"Ini memudahkan masyarakat dan polisi.  Kita harus bekerjasama untuk menangani kejahatan,” ugkapnya di sela sosialisasi fasilitas SMS hotline di Aula Polres Aceh Jaya (19/11).

Polisi, lanjutnya, bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat. Mirwazi menghimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam melalui SMS dengan format: nama polsek, nama gampong, isi pesan.

Fasilitas pengaduan via SMS ini lahir dari semangat dan upaya peningkatan pelayanan Polda Aceh kepada masyarakat, khususnya  dalam mengurangi angka kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.  “Ini sekaligus sebagai upaya kami menciptakan pelayanan yang cepat, murah dan efektif,” kata Mirwazi.

Secara teknis, SMS yang dikirim masyarakat akan sampai ke tangan operator.  Operator kemudian memindai data dan meneruskan laporan kepada pihak-pihak yang bertugas menangani laporan.  SMS juga ditampilkan di layar monitor yang ditempatkan di Polda Aceh.

“Banyak juga laporan yang masuk tapi bukan kejahatan bidang kehutanan.  Ada laporan tentang narkoba, kami akan teruskan ke bagian penanganan narkoba.  Walaupun nomor pengaduan ini hanya ditujukan untuk jenis kejahatan pembalakan hutan, pertambangan, minyak dan gas bumi, lingkungan hidup, perikanan, perkebunan dan konservasi sumber daya alam,” papar Mirwazi.

Sepanjang tahun 2014, lanjutnya, Polda Aceh sudah menangani setidaknya 7 kasus kejahatan sektor kehutanan yang melibatkan 21 orang tersangka. “Kasus-kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya. 

Menurut Mirwazi, di 2014 pihaknya menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan opsetan satwa, perburuan ilegal dan perniagaan bagian tubuh satwa.