Kebijakan Membayar Kantong Plastik Belanja Mulai Diterapkan Februari 2016

By , Jumat, 29 Januari 2016 | 08:00 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket. Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Organisasi yang menggawangi kampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.

Sejauh ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong plastik.

Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, “Kami mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, akhirnya yang kami cita-citakan menjadi kenyataan”.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah. Maka itu, gerakan konsumen seperti mengurangi penggunaan kantong plastik pada saat berbelanja dirasa punya potensi besar dalam membawa perubahan. Sementara kantong plastik sendiri membutuhkan waktu antara 50-100 tahun untuk menguraikan.