Jangan Bercanda Soal Bom di Bandara!

By , Kamis, 11 Februari 2016 | 10:00 WIB

Isu teror bom beberapa saat yang lalu membuat sejumlah fasilitas strategis memperketat pengamanan, termasuk bandar udara sebagai pintu keluar dan masuk suatu kawasan. Peraturan keamanan dalam sektor penerbangan bisa dibilang lebih ketat dari sektor transportasi lainnya bahkan dari sebelum marak pemberitaan masalah bom dan terlebih kini peraturan kemanan tersebut diperkuat melalui PM 127 tahun 2015 tentang program keamanan penerbangan nasional.

"Bagi kita bercanda di ruang tunggu, bercanda di pesawat itu nggak boleh. Ada kejadian saat bercanda seperti itu langsung dibawa ke Polisi. Angkasa Pura akan bertindak tegas demikian pula dari kepolisian akan meindaklanjuti," Indrata, Manager Operasi dan Teknik Bandara El Tari, Rabu (10/2).

Indrata menjelaskan bahwa kejadian membuat lelucon mengenai bom pernah terjadi satu kali di Bandara El tari, namun bisa ditangani dengan koordinasi dari pihak keamanan bandara dan kepolisian.

Semua peralatan yang terbuat dari logam wajib melewati mesin pemindai (Yhusanti Pratiwi)

Tindakan preventif lainnya dalam mencegah aksi melanggar hukum di kawasan bandara dan pesawar adalah dengan memperketat screening barang bawaan penumpang. Semua benda yang terbuat dari logam harus ditanggalkan demi alasan keamanan. Ikat pinggang, ponsel, hingga sepatu lapangan yang memiliki lempeng besi harus dilepas saat melewati alat pemindai. Peraturan ini sempat menjadi perbincangan karena dianggap oleh beberapa penumpang justru menyulitkan terlebih saat harus berulang kali melewati alat pemindai. Untuk menangani hal ini, Indrata memiliki trik tersendiri untuk tetap menjalankan aturan keamanan dan keselamatan kepada para penumpang dengan memberikan contoh gambar yang terpasang tak jauh dari alat pemindai.

"Ketika kita jelaskan dengan gambar mereka paham, karena banyak yang tidak paham kalau ternyata ada beberapa ikat pinggang yang ternyata menyimpan pisau lipat," jelas Indrata

PM 127 tahun 2015 berlaku secara nasional di semua bandar udara di Tanah Air sebagai upaya melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia.